BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam tiap-tiap
masyarakat, dimana ada hubungan antara manusia dengan manusia, selalu ada
peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia.
Hak untuk memperoleh gaji/upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk
menghasilkan. Hal ini tidak saja berlaku dalam hukum publik. Demikian juga
dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya
membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk pajak untuk membantu
negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum.
Masalah pajak adalah masalah bernegara dan setiap orang
yang hidup dalam suatu negara harus berurusan dengan pajak, oleh karena itu
masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan
demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat suatu negara harus mengetahui
segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat
penting, disamping migas. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) bahwa setiap tahun, pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan terbesar bagi pemerintah. Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah
berdasarkan keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak.
Pajak adalah iuran wajib kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh Wajib
Pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.[1] Jadi, pungutan lebih luas dari pajak, yang dimaksud pungutan adalah
memperoleh sejumlah uang/barang oleh penguasaan public dari rumah tangga swasta
dengan menggunakan kekuasaan politik atau ekonomis yang timbul karena kekuasaan
politik tersebut, menurut norma yang ditetapkan.
Dari definisi pajak di atas, selalu berkaitan dengan kata
“paksa” dan “imbalan” melalui ungkapan “iuran yang dapat dipaksakan” dan “tanpa
jasa timbal balik yang dapat ditunjuk”. Maksud dari kalimat-kalimat tersebut
adalah iuran yang dapat dipaksakan mengandung arti bahwa karena kekuatan
Undang-undang Pajak, maka rakyat yang karena ketentuan di dalamnya wajib
membayar pajak mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya.
Dalam hal ini pemerintah dapat memaksa Wajib
Pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan menggunakan surat
paksa dan sita. Tanpa rasa timbal balik yang dapat ditunjuk mengandung arti,
bahwa setiap Wajib Pajak yang membayar pajak kepada negara tidak akan memperoleh
balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan. Tetapi secara tidak langsung Wajib
Pajak memperoleh pelayanan pemerintah yang ditunjukkan kepada
seluruh anggota masyarakat (baik yang membayar pajak maupun yang tidak) melalui
pembangunan.
Pajak memiliki dua fungsi yang pertama adalah
fungsi budgetair yaitu pajak sebagai sumber dana
bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
Fungsi yang kedua adalah fungsi mengatur (regulered) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaaan pemerintah. Fungsi mengatur sangat penting
peranannya sebagai alat kebijaksanaan pemerintah (fiskal policy) dalam menyelenggarakan politiknya dalam segala
bidang. Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis
sangat tertarik dengan masalah tersebut dan ingin membahas dengan judul “intensifikasi dan ekstensifikasi pajak”.
1. Apa
yang dimaksud dengan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak?
2. Apa
manfaat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak di masyarakat?
3. Apa
contoh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak di masyarakat?
C. TUJUAN
1. Mengetahui
pengertian dari Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak.
2. Mengetahui
manfaat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak di masyarakat.
3. Mengetahui
contoh-contoh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak di masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Menurut Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan
Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, menyatakan bahwa: “Ekstensifikasi
wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak
terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal
Pajak”. Indikator ekstensifikasi perpajakan adalah:
1. Wajib pajak terdaftar.
2. Penambahan jumlah wajib pajak terdaftar setiap tahun.
3. Peningkatan
dengan adanya kegiatan pendataan objek pajak.
Ekstensifikasi dimulai dari proses
pendataan dan pengawasan serta melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan
yang berlaku terkait pajak daerah kepada para pelaku usaha yang usahanya
menjadi objek pajak dan belum terdaftar dan tentunya belum melaksanakan
kewajiban pajaknya ini dilakukan bertujuan agar pelaku usaha segera
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Maka dapat disimpulkan bahwa
pengertian dari ekstensifikasi pajak adalah kegiatan untuk mencari informasi
terkait objek dan subjek pajak yang telah memenuhi syarat atau belum memenuhi
syarat sebagai wajib pajak lalu dilakukan pengawasan serta pembinaan melalui
media sosialisasi sampai mereka terdaftar sebagai wajib pajak.
Menurut Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan
Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, menyatakan bahwa: “Intensifikasi
pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta
subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak, dan dari
hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak”. Indikator intensifikasi perpajakan adalah:
- Penyuluhan pembayaran administrasi pajak daerah.
- Penambahan unit-unit pembantu.
- Peningkatan pelayanan pembayaran pajak secara jabatan.
Dalam intensifikasi pajak, terdapat tiga istilah
terkait intensifikasi ini yaitu mapping
atau pemetaan, profiling atau
pembuatan profil dan benchmarking
atau pembandingan. Ketiga kegiatan ini didukung dengan kegiatan pengumpulan
data baik dari internal Direktoral Jendral Pajak maupun dari eksternal
Direktorat Jendral pajak.
Maka dapat disimpulkan bahwa intensifikasi pajak
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menambah jumlah penerimaannya dari wajib
pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Dan pelaksanaannya dimulai
dengan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, sekaligus melakukan pemeriksaan
dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ektensifikasi pajak bertujuan
untuk memperbanyak wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak
badan usaha untuk menambah jumlah pembayaran pajak atau wajib pajak yang
terutama memiliki nomor pokok wajib pajak.
Tujuan dari
intensifikasi pajak adalah mengintensifkan semua usahanya dalam peningkatan
penerimaan pajak dari sisi ektensifikasi pajak pemerintah melakukan perubahan
ketentuan peraturan untuk memperluas cakupan subyek dan objek pajak.
Dalam hal
bertambahnya jumlah wajib pajak dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak, bahkan tidak jarang disuatu wilayah telah dilakukan
ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak menghasilkan apa-apa karena
diwilayah tersebut semua wajib pajak telah
terdaftar dan memiliki nomor wajib pajak.
B. Manfaat
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Manfaat Ekstensifikasi pajak adalah untuk memperbanyak
wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha, dan
untuk menambah jumlah pembayaran pajak atau wajib pajak yang terutama memiliki
nomor wajib pajak. Sehingga dapat membiayai pengeluaran Negara untuk
kesejahteraan masyarakat.
Manfaat Intensifikasi adalah untuk memperbaiki sistem
yang terbengkalai dan hal ini dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan
memperbaiki administrasi juga pengawasan pegawai dan perbaikan pada Undang-Undang.
Keduanya jenis kegiatan yang dilakukan Direktorat
Jendral Pajak ini bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan pajak dan dapat
mencapai target sekaligus bisa menaikkan angka Tax Ratio[2] Negara. Sesuai
dengan fungsi retribusi pendapatan yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka
kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat.
C. Contoh
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Contoh yang berkaitan dengan proses Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak adalah :
1. Adanya koordinasi dengan aparat pajak dan pemerintah
daerah. “Koordinasi ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak
penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan” antara pihak pajak dengan pemerintah provinsi.
2. Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak juga mempengaruhi
investasi. Sejumlah fraksi di DPR mengingatkan, ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak yang tidak proporsional, tidak adil dan tidak transparan yang
dilakukan pemerintah saat ini bisa menyebabkan berkurangnya minat investor
untuk menanamkan modal, bahkan menyebabkan investor lari meninggalkan
Indonesia.
3. Ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan berpengaruh terhadap penerimaan
pajak daerah. kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi
perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap
penerimaan pajak, hal ini
menunjukkan bahwa untuk meningkatkan penerimaan
pajak dapat melaksanakan kegiatan ekstensifikasi dan
intensifikasi perpajakan.
4. Contoh lain
dalam petani, kegiatan Intensifikasi digunakan dalam mengoptimalkan produksi
padi dengan lahan yang sudah ada, caranya adalah dengan mengoptimalkan
pemupukan, pengairan, dan pembasmi hama.
5. Program
Intensifikasi pemerintah dalam rangka IT based untuk administrasi yang biasa
disebut sebagai digitalisasi untuk mencapai target pajak tahunan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pajak adalah iuran wajib kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terhutang oleh Wajib Pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pajak Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan
Intensifikasi Pajak, menyatakan bahwa: Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan
yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek
pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Intensifikasi
pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta
subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak, dan dari
hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.
Manfaat Ekstensifikasi pajak adalah untuk memperbanyak
wajib pajak, sedangkan manfaat Intensifikasi adalah untuk memperbaiki sistem
yang terbengkalai. Keduanya jenis kegiatan yang dilakukan Direktorat Jendral
Pajak ini bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan pajak dan dapat mencapai
target sekaligus bisa menaikkan angka Tax
Ratio Negara.
Contoh yang
berkaitan dengan proses Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak adalah ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak
penghasilan orang pribadi , mempengaruhi investasi, dan memberi pengaruh terhadap penerimaan pajak daerah.
DAFTAR PUSTAKA
http://nitayudisti.blogspot.co.id/p/ekstensifikasi-intensifikasi-pajak_31.html?m=1
Bohari. 1999. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.