BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Sejarah menginformasikan, umat
islam menjadi satu komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M
hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya di sebut kota Yastrib. Madinah sendiri
adalah kota yang komposisi penduduknya terdiri dari beberpa golongan.
Setelah Nabi Muhammad SAW dan umat
Islam tiba di kota itu, komposisi penduduk kota Madinah terbagi menjadi tiga
golongan Muslim (Muhajirin dan Anshar), Musyrikin (terdiri banyak suku kecil
dan didominasi dua suku terbesar, suku’Aus dan Khazraj), dan golongan Yahudi
(terdiri dari banyak suku kecil dan didominasi dua suku terbesar, suku Aus dan
Khazraj), dan golongan Yahudi (terdiri dari banyak suku, di Madinah suku
terbesar mereka adalah Banu Nadzir, Banu Quraizhah, dan Banu Qainuqa’).
Di
samping heterogen dari segi komposisi penduduknya, Madinah juga diwarnai peperangan
antar suku. Peperangan antara dua suku besar Madinah, Aus dan Khazraj, konflik
dua suku Arab tersebut dengan Yahudi. Juga perselisihan antara Yahudi dengan
Yahudi. Mereka semua saling berebut pengaruh masyarakat Madinah untuk menjadi
penguasa kota itu.
Setidaknya
tercatat ada dua belas kali peperangan antara Aus dan Khazraj, meskipun dua
suku ini pernah juga bersekutu menyerang orang-orang Yahudi. Dalam penyerangan
itu Yahudi menderita kekalahan, peristiwa tersebut semakin mempertajam
permusuhan dan kebencian kaum Yahudi terhadap kaum Arab, demikian sebaliknya.
Klimaks
pertempuran antara Aus dan Khazraj terjadi pada Perang Bu’ats sekitar tahun 618
M. Sedangkan M.A Salahi mengatakan peperangan ini terjadi lima tahun sebelum
Nabi Hijrah. Orang-orang Yahudi memainkan peranan penting dalam memicu
terjadinya permusuhan antara Aus dan Khazraj.
Rupanya
mereka belajar dari pengalaman dahulu, bahwa melakukan konfrontasi dengan
orang-orang Arab secara langsung kurang menguntungkan. Maka lebih memilih
menyebarkan propaganda-propaganda yang menyebabkan pertikaian antara Aus dan
Khazraj. Dengan begitu kekuatan orang-orang Arab menjadi dan terpecah belah.
Agama
dan keyakinan masyarakat Madinah juga terbagi menjadi tiga golongan besar,
yaitu Islam, Paganisme, dan Yahudi. Realitas yang sering terjadi adalah, masing-masing
pemeluk agama mengklaim bahwa agama yang diyakininya yang paling benar.
Perdebatan seputar masalah keagamaan sering terjadi dan seakan-akan tidak ada
habisnya. Keadaan ini mempertemukan dua agama ketauhidan dengan agama pagan
yang politestik (mempercayai banyak Tuhan).
Keadaan
Madinah yang diwarnai pertikaian antar suku dan perdebatan antar agama sudah
mencapai puncaknya. Ditambah tidak adanya sebuah kekuasaan politik tunggal,
membuat kondisi politik Madinah seakan berada pada status vacuum of power.
Artinya tidak ada sebuah kekuasaan politik. Sebuah kekuasaan politik yang
diakui oleh seluruh suku bangsa yang ada.
Pada
kondisi lain, peperangan antara dua suku Arab yang tidak pernah berhenti selama
120 tahun dan belum ada pihak yang menang, membuat masyarakat Madinah berada
pada level paling atas dalam hal menginginkan perdamaian. Sungguh tidak ada
bangsa atau golongan lain yang hendak mendamaikan mereka. Sampai pada akhirnya
masyarakat Islam datang ke Madinah pada tahun 622 M. Dengan diprakarsai oleh
Rasulullah dan didukung oleh semua golongan masyarakat, disepakatilah sebuah
perjanjian bersama diantara mereka semua.
Perjanjian
ini mempunyai tujuan untuk membangun masyarakat baru yang bernegara, menekankan
kerja sama, persamaan antara hak dan kewajiban diantara semua golongan, baik
dalam kehidupan politik, sosial, agama serta mewujudkan pertahanan dan
perdamaian. Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Piagam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Piagam Madinah?
2. Bagaimana Kronologi Terbentuknya Piagam
Madinah?
3. Apa Tujuan Dari Terbentuknya Piagam
Madinah?
4. Apa Isi Penting Piagam Madinah ?
5. Apa Hikmah Dan Pelajaran Yang Dapat Di
ambil Dari Piagam Madinah?
C. Tujuan Penulisan
a. Dengan adanya makalah ini kami
harapkan agar bisa memberikan pencerahan dan pemahaman khususnya kepada
mahasiswa Fakultas Hukum UMMagelang semester V mengenai Piagam Madinah sehingga
dapat mengetahui dan memahami Keberadaan Piagam Madinah Tersebut.
b. Memberikan suatu gambaran dan
pengetahuan tentang Piagam Madinah berdasarkan pengertian, kronologi, tujuan
terbentuknya, isi pentingnya, serta hikmah dan pelajaran yang bisa diambil.
c. Memberikan pemahaman tentang
(Piagam Madinah)
BAB II
PEMBAHASANAN
- A. Pengertian Piagam Madinah
Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal
dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun
oleh Nabi Muhammad
SAW, yang merupakan suatu perjanjian
formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib
(kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M.
Piagam Madinah adalah sebuah
loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan
dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang
berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap
sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan
berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang
mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan
memilih agama. Berdirinya Negara-Kota Madinah terbentuknya Negara-Kota Madinah
dapat dijelaskan dengan Teori Perjanjian (Kontrak) Sosial yang diajukan oleh
Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau
dalam The Social Contract Or Principles Of Political Right. Ketiganya
menjelaskan sebuah teori yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama. Dalam
teori tersebut dijelaskan bahwa masyarakat pada awalnya berada dalam tahap
naturalis dengan konsep homohominilupus manusia sebagai serigala bagi yang
lainnya. Dalam perkembangannya, tahapan ini bergerak ke dalam billum omnium
contra omnes ‘perang semua melawan semua’. Dua kondisi ini terlihat pada masa
pra-perang saudara maupun dalam proses perang saudara di Yastrib antara suku
‘Aws dan Khazraj yang dipecah belah oleh beberapa suku beragama Yahudi yang
berada di kota tersebut.
Tahapan pun berkembang menuju
kesadaran manusia untuk mencari solusi agar dapat hidup bersama. Dalam tahap
ini, suku ‘Aws dan Khazraj yang sudah mulai bosan dengan peperangan memilih
Muhammad yang berada di Kota Makkah sebagai pihak netral yang akan menjadi
mediator konflik. Muhammad pun mengirimkan satu orang delegasinya, Mush’ab bin
‘Umair, sebagai perwakilannya di Yastrib. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan
baik oleh Muhammad untuk mempersiapkan “rumah” baru bagi dakwahnya menggantikan
situasi Kota Makkah yang tidak kondusif untuk mengembangkan dakwah.
Mush’ab pun berhasil dan rakyat Yastrib mencapai tahapan perjanjian faktum unionis, perang dan permusuhan usai. Dalam beberapa tahun berikutnya, Yastrib telah berkembang dan telah memiliki pendukung terpentingnya sebagai negara: persatuan dan kesatuan rakyat. Muhammad yang telah populer di sana kemudian berhijrah menuju kota tersebut dan mayoritas rakyat Yastrib menerimanya sebagai pemimpin. Ketika itu, beberapa suku beragama Yahudi dan sebagian suku arab di Yastrib masih belum bisa menerima hal ini. Dengan niat yang luhur dan karakter kepemimpinan yang superior, Muhammad mengunjungi seluruh suku tersebut untuk mendengar kebutuhan dan kepentingan mereka. Pada akhirnya, pada tahun 622 M, mereka pun menerima Piagam Madinah sebagai pelindung bagi hak dan kepentingan mereka sebagai rakyat Madinah.
Mush’ab pun berhasil dan rakyat Yastrib mencapai tahapan perjanjian faktum unionis, perang dan permusuhan usai. Dalam beberapa tahun berikutnya, Yastrib telah berkembang dan telah memiliki pendukung terpentingnya sebagai negara: persatuan dan kesatuan rakyat. Muhammad yang telah populer di sana kemudian berhijrah menuju kota tersebut dan mayoritas rakyat Yastrib menerimanya sebagai pemimpin. Ketika itu, beberapa suku beragama Yahudi dan sebagian suku arab di Yastrib masih belum bisa menerima hal ini. Dengan niat yang luhur dan karakter kepemimpinan yang superior, Muhammad mengunjungi seluruh suku tersebut untuk mendengar kebutuhan dan kepentingan mereka. Pada akhirnya, pada tahun 622 M, mereka pun menerima Piagam Madinah sebagai pelindung bagi hak dan kepentingan mereka sebagai rakyat Madinah.
- B. Kronologi Terbentuknya Piagam Madinah
Piagam Madinah disepakati tidak
lama sesudah umat muslim pindah ke Yatsrib yang waktu itu masih tinggi rasa
kesukuannya. Oleh karena itu ada baiknya kita mengetahui motif apa yang menjadi
latar belakang hijrahnya umat Muslim Mekkah ke Madinah yang waktu itu masih
bernama Yatsrib. Hal ini penting untuk kita mengetahui mengapa agama Islam yang
lahir di Mekkah itu justru malah kemudian dapat berkembang subur di Madinah.
Dan kemudian mendapat kedudukan yang kuat setelah adanya persetujuan Piagam
Madinah.
Dakwah Nabi di Mekkah dapat
dikatakan kurang berhasil. Sampai kepada tahun kesepuluh kenabian baru sedikit
orang yang menyatakan diri masuk Islam. Tetapi ada beberapa diantaranya
yang memeluk agama Islam dengan sepenuh hati mereka.
Sebelum Nabi melaksanakan hijrah,
Beliau banyak mendapat ancaman dari kafir Quraisy. Tidak hanya gangguan psikis
yang beliau alami, tapi juga diancam secara fisik. Bahkan beberapa kali diancam
untuk dibunuh. Tapi Nabi selalu sabar dalam menghadapi gangguan-gangguan
tersebut. Dasar yang dipakai Nabi dalam menghadapi gangguan kaum kafir Quraisy
tersebut adalah surat Fushshilat ayat 34, yang berbunyi :
وَلاَ تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلاَ
السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ
وَبَيْنَهُ
عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ
حَمِيمٌ {فصّلت :34 }
Artinya: “Dan tidaklah sama kebaikan dengan
kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba
orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi
teman yang sangat setia. (QS. Fushshilat : 34).
Kota Yatsrib mempunyai hubungan
yang sangat erat dengan Nabi. Bukan saja karena Makkah dan Yatsrib sama-sama
berada di propinsi Hijaz, tetapi juga beberapa faktor lain yang ikut
menentukan, yaitu :
a. Abdul Muthalib, kakek Nabi lahir
dan dibesarkan di Madinah ini sebelum akhirnya menetap di Makkah. Apalagi
hubungan kakek dan cucu ini sangat erat dan penuh kasih sayang. Maka hubungan
kakek nabi yang erat dengan Madinah juga membawa bekasnya pada diri Nabi.
b. Ayah Rasulullah, Abdullah ibn
Abdul Muthalib wafat dan dimakamkan di Madinah. Nabi pernah ziarah ke sana
bersama ibundanya. Ibunda Nabi wafat dalam perjalanan pulang dari ziarah
tersebut. Dengan demikian Madinah bukan tempat yang asing bagi Nabi.
Setidak-tidaknya Nabi pernah berhubungan dengan kota atau penduduk kota
tersebut.
c. Penduduk Madinah dari suku Arab
Bani Nadjar punya hubungan kekerabatan dengan Nabi. Kedatangan Nabi di Madinah
disambut layaknya kerabat yang datang dari jauh, bukan orang asing.
d. Sebagian besar penduduk kota
Yatsrib punya mata pencaharian sebagai petani, di samping itu iklim di sana
lebih menyenangkan dari pada kota Makkah. Untuk itu dapat dimaklumi bila
penduduknya lebih ramah dibandingkan penduduk kota Makkah.
e. Selain berbagai faktor di atas,
juga khabar akan datangnya Rasul akhir jaman sudah di dengar orang-orang
Yatsrib dari orang-orang Yahudi di Yatsrib. Mereka mengharap-harap dan
menunggu-nunggu untuk mendapat kehormatan membantu agama ini.
Demikian beberapa faktor yang
dapat kami kemukakan yang membantu diterimanya Nabi di Madinah dan mengapa Nabi
memilih kota Yatsrib atau Madinah sebagai kota tempat tujuan hijrah, selain itu
juga merupakan petunjuk Allah yang memberi jalan bagi terbukanya syiar agama
Islam.
Demikianlah reaksi penduduk
Madinah bagaimana mereka menanti kedatangan Rasul mereka. Selain itu dakwah
yang disampaikan Nabi setiap musim haji di Baitullah, juga perjanjian Baitul
Aqabah pertama dan kedua yang disepakati pada tahun kedua belas dan ketiga
belas dari kenabian semakin memuluskan jalan bagi Nabi untuk diterima di
Madinah. Perjanjian Aqabah I dan II mempersiapkan Nabi dan kaum Muslimin secara
psikologis dan sosiologis dalam pelaksanaan hijrah yang amat bersejarah.
Madinah adalah sebuah kota kurang
lebih berjarak 400 kilometer di sebelah utara kota Makkah. Penduduk kota
Yatsrib terdiri dari beberapa suku Arab dan Yahudi. Suku Yahudi terdiri Bani
Nadzir, Bani Qainuna, dan Bani Quraidzah yang mempunyai kitab suci sendiri,
lebih terpelajar dibandingkan penduduk Yatsrib yang lain. Sedangkan suku
Arabnya terdiri dari suku Aus dan Khazraj, di mana kedua suku itu selalu
bertempur dengan sengitnya dan sukar untuk didamaikan.
Nabi Muhammad datang dengan
membawa perubahan. Beliau mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya
dengan orang miskin, golongan buruh dengan golongan juragan. Yang ada hanyalah
hubungan persaudaraan, saling mengasihi dan menyantuni pada yang membutuhkan.
Beliau telah dapat menciptakan jalinan yang suci dan murni dan telah berhasil
mengikat suku Aus dan Khazraj dalam suatu hubungan cinta kasih dan
persaudaraan. Sejak Nabi hijrah ke Madinah dan sesudah menetap di sana dan
setelah masjid dan rumah beliau siap didirikan, tidak lain yang menjadi
fikirannya adalah menyiarkan agama Islam, sebagai tujuan utama beliau.
Sebagai seorang pemimpin, maka
beliau merasa punya tanggung jawab besar terhadap diri dan pengikutnya. Beliau
tidak saja harus giat menyiarkan agama Islam, tetapi juga sebagai seorang
pemimpin tidak boleh membiarkan musuh-musuh dari dalam dan dari luar mengganggu
kehidupan masyarakat muslim. Pada tahap ini beliau menghadapi tiga kesulitan
utama :
a. Bahaya dari kalangan Quraisy dan
kaum Musyrik lainnya di Jazirah Arab
b. Kaum Yahudi yang tinggal di dalam
dan di luar kota dan memiliki kekayaan dan sumber daya yang amat besar.
c. Perbedaan di antara sesama
pendukungnya sendiri karena perbedaan lingkungan hidup mereka
Dan karena perbedaan lingkungan
hidup, maka kaum muslimin Anshar dan Muhajirin mempunyai latar belakang kultur
dan pemikiran yang sangat berbeda. Hal ini masih di tambah lagi dengan
permusuhan sengit yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku
Anshar, yaitu Bani Auz dan Bani Khazraj. Sangat sulit bagi Nabi mengambil jalan
tengah untuk mempersatukan mereka dalam kehidupan religius dan politik secara
damai.
Tetapi akhirnya Nabi dapat
mengatasi masalah tersebut secara damai dengan cara yang amat bijaksana.
Mengenai masalah yang pertama dan kedua, beliau berhasil mengikat penduduk
Madinah dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan, Sedangkan untuk
mengatasi masalah yang ketiga beliau berhasil memecahkannya dengan jalan keluar
yang amat bijak dan sangat jenius.
Untuk mengatasi adanya perbedaan
di antara kaum muslimin, maka Nabi mempersaudarakan di antara mereka layaknya
saudara kandungan yang saling pusaka mempusakai. Jika salah satu dari kedua
bersaudara yang baru dipersatukan tersebut wafat, maka saudara angkatnya berhak
atas seperenam harta warisannya. Perlu diketahui hukum waris sebagaimana kita
kenal sekarang belum berlaku saat itu.
Upaya yang dilakukan Rasul itu telah
menjadi alat yang ampuh untuk mematikan segala perang saudara dan permusuhan
yang dulu selalu timbul di antara mereka. Iklim baru ini sangat menunjang
perkembangan agama Islam di Madinah. Sehingga dalam tempo yang amat pendek,
tidak lebih dari dua belas bulan sesudah Rasul menetap di Madinah, menurut
keterangan Ibnu Ishaq yang wafat dalam tempo hari tidak ada lagi satu rumah
orang Madinah yang belum Islam selain daripada suku kecil dari suku Aus.
Selama beberapa minggu di Madinah,
Rasul menelaah situasi kota Madinah dengan mempelajari keadaan politik,
ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari jalan bagaimana agar
penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup berdampingan dengan aman. Untuk
mengatasi kesulitan yang pertama dan kedua Nabi Muhammad membuat suatu
perjanjian dengan penduduk Madinah baik Muslimin, Yahudi ataupun musyrikin.
Dalam perjanjian itu ditetapkan
tugas dan kewajiban Kaum Yahudi dan Musyrikin Madinah terhadap Daulah Islamiyah
di samping mengakui kebebasan mereka beragama dan memiliki harta kekayaannya.
Dokumen politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap penduduk Madinah,
baik Muslimin, Musyrikin, maupun Yahudinya. Secara garis besar perjanjian itu
memuat isi sebagai berikut :
a. Bidang ekonomi dan sosial
Keharusan orang kaya membantu dan
membayar utang orang miskin, kewajiban memelihara kehormatan jiwa dan harta
bagi segenap penduduk, mengakui kebebasan beragama dan melahirkan pendapat,
menyatakan kepastian pelaksanaan hukum bagi siapa saja yang bersalah, dan tidak
ada perbedaan antara siapapun di depan pengadilan.
b. Bidang militer
Antara lain menggariskan
kepemimpinan Muhammad bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Yahudi
ataupun Musyrikin, segala urusan berada di dalam kekuasaannya. Beliaulah yang
menyelesaikan segala perselisihan antara warga negara. Dengan demikian jadilah
beliau sebagai Qa’id Aam (panglima tertinggi) di Madinah. Keharusan
bergotong royong melawan musuh sehingga bangsa Madinah merupakan satu barisan
menuju tujuan. Dan tidak boleh sekali-kali kaum Musyrikin Madinah membantu
Musyrikin Makkah (Quraisy). Baik dengan jiwa ataupun harta dan menjadi
kewajiban kaum Yahudi membantu belanja perang selama kaum Muslimin berperang.
- C. Tujuan Dari Terbentuknya Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat dengan
maksud untuk memberikan wawasan pada kaum muslimin waktu itu tentang
bagaimana cara bekerja sama dengan penganut bermacam-macam agama
ketuhanan yang lain yang pada akhirnya menghasilkan kemauan untuk bekerja
bersama-sama dalam upaya mempertahankan agama. Strategi nabi tersebut terbukti
sangat ampuh, terbukti dengan tidak memerlukan waktu lama masyarakat islam,
baik Muhajirin maupun Anshor telah mampu mengejawantahkan strategi
tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan strategi tersebut tidak
terlepas dari kepiawaian Nabi dalam melihat kondisi masyarakat sekitarnya yang
sanga memerlukan arahan dan tauladan dari pemimpin guna menciptakan keadaan
yang lebih baik. Perubahan tatanan masyarakat di Madinah merupakan tolok ukur
dari keberhasilan atas perjanjian damai yang dibuat oleh nabi.
Pasal-pasal dalam perjanjian
tersebut mencakup hampir semua kelompok di Madinah dan menjadi semacam
front kesatuan. Kaum Yahudi dan Muslim harus saling membantu jika terjadi
serangan terhadap orang-orang yang masuk dalam perjanjian ini. Mereka harus
menjalin persahabatan yang baik, saling menasihati, berperilaku jujur, dan
tidak saling mengkhianati. Nabi Muhammad bahkan memasukkan orang-orang pagan
(penyembah berhala) dalam perjanjian ini. Juga berisi berbagai macam kewajiban
yang mengikat semua orang mukmin (kecuali orang pagan dan Yahudi), dan harus
saling membantu anggota kelompoknya yang mempunyai beban hutang. Jadi
perjanjian ini tidak hanya untuk mengatur masyarakat, tetapi juga meletakkan
dasar-dasar sebuah Negara. Di Mekkah, beberapa anggota senat menjaga
kepentingan para pemilik ini, namun di Madinah hal itu tidak berlaku karena
otoritas semacam senat tersebut sehingga tidak ada lembaga yang melindungi
kepentingan para pemilik kekayaan atau individu dari kejahatan yang merugikan
mereka. Perjanjian ini menjadi dasar bagi berdirinya perwakilan semacam itu.
Dalam banyak hal, perjanjian ini mempunyai arti penting yang revolusioner bagi
masyarakat Arab. Nicholson menulis, “Tidak ada orang yang mengkaji masalah ini
tanpa merasa terkesan dengan kepiawaian politik pembuatnya. Sebagai langkah
reformasi yang taktis, perjanjian itu merupakan sebuah revolusi. Muhammad tidak
membuka pintu kemerdekaan suku-suku, tapi menghapuskannya dengan mengganti
pusat kekuasaan dari suku kepada masyarakat, dan meskipun masyarakat itu
terdiri dari kaum Yahudi, pagan, dan kaum muslimin, ia benar-benar bisa melihat
ke depan apa yang tidak diketahui para oponennya, bahwa kaum Muslimin bersikap
aktif dan di masa mendatang pasti menjadi kelompok yang dominan dalam suatu
negara yang baru berdiri.”
Komentar dari Montgomery Watt :
“Muhammad tentu saja bukanlah pemimpin tunggal masyarakat ini. Kaum imigran
(Muhajirin) diperlakukan sebagai kelompok suku, dan ia adalah pemimpin mereka,
namun ada delapan kelompok suku lain yang mempunyai pemimpin mereka sendiri.
Jika konstitusi ini menjadi bukti kuat akan hal itu, Muhammad lebih unggul dari
para pemimpin suku lain dalam dua hal. Pertama, orang-orang yang concerned
dengan perjanjian ini adalah orang-orang mukmin, dan ini berarti mereka
menerima Muhammad sebagai seorang nabi. Ini artinya menerima semua aturan yang
mengikat yang berasal dari wahyu, dan memberi gelar kehormatan kepada Muhammad
sebagai penerima wahyu dan mungkin ajaran kebijaksanaan yang tidak dimiliki oleh
manusia biasa, paling tidak dalam agama. Ini tidak berarti menerima semua
keputusannya dalam masalah-masalah yang tidak diwahyukan. Kedua, meskipun
konstitusi ini menyatakan bahwa ‘apabila kamu berselisih tentang suatu masalah
, maka kembalikan kepada Allah dan Muhammad’ dalam bulan-bulan purnama,
Muhammad boleh jadi tidak lebih dari seorang pemimpin agama masyarakat
Madinah. Dalam masalah-masalah politik, ia hanyalah seorang pemimpin kaum
imigran, dan mungkin lebih lemah dibandingkan dengan para pemimpin suku lainnya”.
- D. Isi Penting Piagam Madinah
Piagam Madinah terdiri dari 17 isi
yang berkaitan dengan kaum Muslimin, Musyrikin, Yahudi dan umum. Berikut ini
adalah poin inti dari hal-hal yang sudah disebutkan:
- Point-Point Yang Berkait dengan Kaum Muslimin
-
Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib
(Madinah) serta yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat,
yang lain tidak.
-
Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn yang
memiliki hubungan dengan Bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam,
Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al-Aus tetap boleh berada
dalam kebiasaan yang sudah ada pada masa jahiliyah mereka, yaitu
tolong-menolong dalam membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan
tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
-
Sesungguhnya kaum Mukminin tidak boleh membiarkan orang
yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara
mereka, (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran
tebusan atau diat.
-
Orang-orang Mukmin yang bertaqwa harus menentang orang
yang berbuat zhalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu padu dalam
menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim itu adalah anak dari salah
seorang diantara mereka.
-
Jaminan Allah itu satu. Allah akan memberikan jaminan,
sekalipun kepada kaum muslimin yang paling rendah derajatnya di mata
masyarakat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak
dengan yang lain.
-
Sesungguhnya orang-orang Yahudi yang menaati kaum
Mukminin berhak mendapatkan bantuan dan santunan selama kaum Yahudi tersebut
tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi
kaum Muslimin.
2. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
2. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
-
Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau
jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin
darinya.
3. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
3. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
-
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam
peperangan.
-
Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin.
Kaum Yahudi berhak untuk menjalankan ibadah agama, budak-budak dan jiwa-jiwa
mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari
bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani
Tsa’labah yang merupakan kerabat kaum Yahudi yang tinggal di luar kota Madinah.
-
Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut
berperang, kecuali atas izin Nabi Muhammad SAW.
-
Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang kaum
Muslimin dan kaum Muslimin pun juga berkewajiban menanggung biaya perang kaum
Yahudi.
-
Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam
menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat
serta membela pihak yang terzhalimi.
4. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
4. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
-
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya suci bagi warga
pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan
(diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang
membahayakan dan tidak khianat. Jaminan tidak boleh diberikan kecuali dengan
seizin pendukung piagam ini.
-
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara
pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka
penyelesaiannya menurut Allah dan Nabi-Nya, Muhammad SAW.
-
Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka
tidak boleh diberikan jaminan keselamatan dan keamanan.
-
Para pendukung piagam harus saling membantu dalam
menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib (Madinah).
-
Orang yang keluar (bepergian) aman, orang berada di Madinah
juga aman, kecuali mereka-mereka yang berbuat zhalim dan khianat. Dan Allah
beserta Nabi-Nya adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa.
- E. Hikmah Dan Pelajaran Yang Dapat Di ambil Dari Piagam Madinah
Hikmah dan pelajaran yang Dapat di
ambil adalah :
a. Piagam ini dianggap sebagai
peraturan hukum tertulis pertama di dunia.
b. Ulama sejarah tidak mengatakan
bahwa diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang
dinasakh (dihapus) kecuali perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan
tanpa kewajiban membayar jizyah (pajak). Hukum ini terhapus dengan
firman Allah Azza wa Jalla dalam Surat at Taubah : 29.
c. Sebagian para ulama mengatakan
bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut
sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8.
d. Piagam ini telah mengatur berbagai
sisi kehidupan umat.
e. Dalam piagam ini terdapat landasan
perundang-undangan, misalnya:
-
Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga
mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada.
-
Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal,
sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana.
-
Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum.
-
Larangan melindungi pelaku kriminal.
-
Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali
dengan izin Muhammad SAW.
-
Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain
sebagainya.
-
Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan
musuh.
-
Larangan melindungi pihak musuh.
-
Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam
rangka membela negara.
-
Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan.
-
Tebusan tawanan
-
Melestarikan kebiasaan yang baik
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal
dengan sebutan Konstitusi Madinah, merupakan sebuah dokumen yang disusun oleh
Nabi Muhammad SAW, yang berisikan suatu perjanjian formal antara Muhammad
dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama
Madinah) pada tahun 622 M.
Piagam Madinah menjadi sebuah
loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan
dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang
berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap
sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan
berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang
mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan
memilih agama.
Perjanjian madinah ini mempunyai
tujuan untuk membangun masyarakat baru yang bernegara, menekankan kerja sama,
persamaan antara hak dan kewajiban diantara semua golongan, baik dalam kehidupan
politik, sosial, agama serta mewujudkan pertahanan dan perdamaian.
Secara garis besar perjanjian di dalam Piagam
Madinah itu memuat isi sebagai berikut :
1. Bidang ekonomi dan sosial
Keharusan orang kaya membantu dan
membayar utang orang miskin, kewajiban memelihara kehormatan jiwa dan harta
bagi segenap penduduk, mengakui kebebasan beragama dan melahirkan pendapat,
menyatakan kepastian pelaksanaan hukum bagi siapa saja yang bersalah, dan tidak
ada perbedaan antara siapapun di depan pengadilan.
2. Bidang militer
Antara lain menggariskan
kepemimpinan Muhammad bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Yahudi
ataupun Musyrikin, segala urusan berada di dalam kekuasaannya. Beliaulah yang
menyelesaikan segala perselisihan antara warga negara. Dengan demikian jadi
beliaulah sebagai Qa’id Aam (panglima tertinggi) di Madinah. Keharusan
bergotong royong untuk melawan musuh sehingga bangsa Madinah merupakan satu
barisan menuju tujuan, dan tidak boleh sekali-kali kaum Musyrikin Madinah
membantu Musyrikin Makkah (Quraisy). Baik dengan jiwa ataupun harta dan menjadi
kewajiban kaum Yahudi membantu belanja perang selama kaum Muslimin berperang.
Kaum Yahudi dan Muslim harus
saling membantu jika terjadi serangan terhadap orang-orang yang masuk dalam
perjanjian ini. Mereka harus menjalin persahabatan yang baik, saling
menasihati, berperilaku jujur, dan tidak saling mengkhianati.
Jadi perjanjian didalam Piagam
Madinah ini tidak hanya untuk mengatur masyarakat, tetapi juga meletakkan
dasar-dasar sebuah Negara. Dalam banyak hal, perjanjian ini mempunyai arti
penting yang revolusioner bagi masyarakat Arab. Selain itu juga Piagam Madinah
terdiri dari 17 butir isi yang berkaitan dengan kaum Muslimin, Musyrikin,
Yahudi dan umum.
Daftar Pustaka
Website :
http://digilib.uin
suka.ac.id/2773/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf