BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebuah Undang-Undang Dasar (UUD) maupun aturan hukum pada umumnya terdiri
dari suatu bangunan yang sistematik, yang tentu memiliki implikasi secara
internal maupun secara eksternal sesuai dengan realitas ketatanegaraan. Secara
internal, UUD itu dituntut untuk memiliki korelasi atau hubungan antar
pasal-pasal, bab-bab dan ayat-ayat yang ada didalamnya. Sementara secara
eksternal, UUD itu harus memiliki hubungan yang positif dengan aturan-aturan
lain yang berada diluarnya.
UUD atau
konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam
artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa
mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat
pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna
dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi
golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan
tersingkir dari parlemen.
Arah baru
harapan sejarah, pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan
pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum
menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan
dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak
tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan
orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil
ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan
pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup
derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
UUD 1945
sebagai konstitusi negara Indonesia, pasca amandemen pertama dan keempat yang
berlangsung dari tahun 1999 sampai tahun 2002, memiliki perubahan yang
signifikan dan drastis jika dibandingkan dengan sebelum amandemen, sehingga
dalam proses amandemen sebagian pakar hukum tata negara menganggap sebagai
pembuatan UUD baru, karena dinilai terlalu banyak yang dirubah dan ditambah.
Dari adanya
UUD 1945 baik sebelum dan sesudah amandemen sehubungan dengan lembaga-lembaga
negara, jika diteropong dari realitas ketatanegaraan akan memiliki
implikasi-implikasi atau konsekwensi berbeda, karena semua masuk dalam suatu
sistem yang menjadi perangkat kesatuan. Implikasi tersebut juga menjadi alat ukur
kemapanan berdemokrasi di suatu negara.
B.
Maksud dan Tujuan
Selain untuk
memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Hukum yang ada di pada Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Magelang, yang kemudian penulisan makalah ini diharapkan
dapat memperkaya ilmu pengetahuan serta dapat dan bisa memeberikan manfaat baik
untuk perguruan tinggi maupun bagi dunia ilmu pengetahuan pada umumnya. Walaupun
tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail, namun setidaknya
apa yang akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang
Perbandingan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar
1945.
C.
Rumusan
Masalah
Bagaimana Perbandingan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Negara adalah
suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai
kekuasaan berdaulat.Setiap negara memiliki sistem politik (political system)
yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak
dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan
suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem
ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo
(1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara terdapat
kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Di Indonesia
pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan
kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang
meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA,
Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga
yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat,
sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik
kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan di idealkan
penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Pada kurun
waktu tahun
1999–
2002, Undang-Undang Dasar
1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).Perubahan (amandemen)
Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem
ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia,
maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
B.
Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun
kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Pembukaan UUD 1945
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD
1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan
negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.Jika Pembukaan UUD
1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut
berubah.
2.
MPR
Sebelum amandemen, MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan
kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk :
- Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh
lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
- Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
- Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden
mengenai pelaksanaan GBHN.
- Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan
melanggar GBHN
- Mengubah Undang-Undang Dasar.
- Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan
oleh anggota MPR.
- Memberikan keputusan terhadap anggota yang
melanggar sumpah anggota MPR
- Menetapkan peraturan tata tertib Majelis
3.
MA
Sebelum amandemen Undang-undang
Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga
mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi
oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan
- Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
- Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk
memberikan grasi dan rehabilitasi.
4.
BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan (disingkat BPK) adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.Menurut
UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Pasal 23 ayat
(5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang
Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
DPR
Tugas dan
wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU
[pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan
atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas
bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
6.
Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden
menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen
dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu
sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode
jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian
presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden
memiliki hak prerogatif yang besar. Adapun wewenang Presiden antara lain:
- Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
- Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif
dan yudikatif.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang dalam situasi yang memaksa
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
7. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA memiliki
kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta
berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945
tidak banyak menjelaskan tentang DPA.
C.
Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan
MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan
mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut : Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD
memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6
lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
1.
MPR
Setelah amandemen,
MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga
tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan
wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:
- MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
- Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
- Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan
amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:
- Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih
lewat Pemilu
- Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan
keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali
dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
- Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat
suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang
sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
- Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara
yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
- Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya
mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2.
DPR
Pasca dilakukannya perubahan
terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang
untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh
Presiden.
- Membentuk undang-undang bersama dengan presiden
agar dicapai persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan atas
peraturan pemerintan pengganti undang-undang
- Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD
mengenai bidang tertentu.
- Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
APBN serta kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR:
- Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta
keterangan kepada pemerintah
- Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki
pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
- Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota
DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan
dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
- Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk
berpendapat mengenai:
- Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
- Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden
melakukan pelanggaran hukum.
- Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang
kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.
3.
DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang
dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir
kepentingan daerah di tingkat nasional.
Tugas dan wewenang DPD:
- Mengajukan
RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Memberi
pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
4. BPK
BPK merupakan
lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada
DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK
dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh
Presiden.
5.
Presiden
Setelah amandemen, kini rakyat dapat
secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak
perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden
kini sama tinggi.
Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen
antara lain:
- Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan
pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
- Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden,
kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen
diantaranya:
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
- Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan
RUU bersama DPR
- Mengesahkan RUU menjadi UU
- Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta dan konsul
- Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan
pertimbangan MA
- Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan
DPR
- Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan
disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya
diajukan oleh DPR dan MA
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan
persetujuan DPR.
6.
Mahkamah Agung
MA merupakan lembaga negara yang
memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA
membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer,
Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang MA:
- Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa
kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
- Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
- Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi
- Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3
orang
7.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi
negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh
Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK
Mempunyai kewenangan:
- Menguji UU terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga
negara
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann
hasil pemilu
- Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran
oleh presiden atau wakilnya.
8.
DPA
Keberadaan DPA dihapuskan pada
amandemen UUD 1945 yang ke 4.
9.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan
hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari
anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5
(lima) tahun.
Wewenang dan tanggung jawab KY:
- Mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
- Menjaga
dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
- Dengan
MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
- Menegakkan
KEPPH.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan
terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di
Indonesia.
2.
Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah
UUD 1945, TAP MPR, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3.
Lembaga-lembaga Negara menurut sistem
ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan
Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI,
Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU,
KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
4.
Kekuasaan tertinggi adalah MPR (sebelum
amandemen), kekuasaan tertinggi setelah amandemen adalah presiden
5.
Sebelum amandemen terdapat lembaga yang bernama
DPA, stelah amandemen lembaga tersebut dihilangkan/dihapus
6.
Terdapat penambahan lembaga sesudah amandemen,
yaitu MK dan KY
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
Internet:
Sumber
Buku:
__________, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD
1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Assidiqie, Jimmly. Perkembangan dan konsolidasi
lembaga Negara Pasca Reformasi.sekretariat jendral dan kepaniteraan MK
RI.Jakarta.2006
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun
Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Sumber
Peraturan PerUndang-Undangan:
1.
UUD RI 1945, beserta penjelasannya
2.
Perubahan I UUD RI 1945
3.
Perubahan II UUD RI 1945
4.
Perubahan III UUD RI 1945
5.
Perubahan IV UUD RI 1945