Rabu, 02 November 2016

Makalah : Piagam Madinah

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
            Sejarah menginformasikan, umat islam menjadi satu komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya di sebut kota Yastrib. Madinah sendiri adalah kota yang komposisi penduduknya terdiri dari beberpa golongan.
Setelah Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di kota itu, komposisi penduduk kota Madinah terbagi menjadi tiga golongan Muslim (Muhajirin dan Anshar), Musyrikin (terdiri banyak suku kecil dan didominasi dua suku terbesar, suku’Aus dan Khazraj), dan golongan Yahudi (terdiri dari banyak suku kecil dan didominasi dua suku terbesar, suku Aus dan Khazraj), dan golongan Yahudi (terdiri dari banyak suku, di Madinah suku terbesar mereka adalah Banu Nadzir, Banu Quraizhah, dan Banu Qainuqa’).
            Di samping heterogen dari segi komposisi penduduknya, Madinah juga diwarnai peperangan antar suku. Peperangan antara dua suku besar Madinah, Aus dan Khazraj, konflik dua suku Arab tersebut dengan Yahudi. Juga perselisihan antara Yahudi dengan Yahudi. Mereka semua saling berebut pengaruh masyarakat Madinah untuk menjadi penguasa kota itu.
            Setidaknya tercatat ada dua belas kali peperangan antara Aus dan Khazraj, meskipun dua suku ini pernah juga bersekutu menyerang orang-orang Yahudi. Dalam penyerangan itu Yahudi menderita kekalahan, peristiwa tersebut semakin mempertajam permusuhan dan kebencian kaum Yahudi terhadap kaum Arab, demikian sebaliknya.
            Klimaks pertempuran antara Aus dan Khazraj terjadi pada Perang Bu’ats sekitar tahun 618 M. Sedangkan M.A Salahi mengatakan peperangan ini terjadi lima tahun sebelum Nabi Hijrah. Orang-orang Yahudi memainkan peranan penting dalam memicu terjadinya permusuhan antara Aus dan Khazraj.
            Rupanya mereka belajar dari pengalaman dahulu, bahwa melakukan konfrontasi dengan orang-orang Arab secara langsung kurang menguntungkan. Maka lebih memilih menyebarkan propaganda-propaganda yang menyebabkan pertikaian antara Aus dan Khazraj. Dengan begitu kekuatan orang-orang Arab menjadi dan terpecah belah.
            Agama dan keyakinan masyarakat Madinah juga terbagi menjadi tiga golongan besar, yaitu Islam, Paganisme, dan Yahudi. Realitas yang sering terjadi adalah, masing-masing pemeluk agama mengklaim bahwa agama yang diyakininya yang paling benar. Perdebatan seputar masalah keagamaan sering terjadi dan seakan-akan tidak ada habisnya. Keadaan ini mempertemukan dua agama ketauhidan dengan agama pagan yang politestik (mempercayai banyak Tuhan).
            Keadaan Madinah yang diwarnai pertikaian antar suku dan perdebatan antar agama sudah mencapai puncaknya. Ditambah tidak adanya sebuah kekuasaan politik tunggal, membuat kondisi politik Madinah seakan berada pada status vacuum of power. Artinya tidak ada sebuah kekuasaan politik. Sebuah kekuasaan politik yang diakui oleh seluruh suku bangsa yang ada.
            Pada kondisi lain, peperangan antara dua suku Arab yang tidak pernah berhenti selama 120 tahun dan belum ada pihak yang menang, membuat masyarakat Madinah berada pada level paling atas dalam hal menginginkan perdamaian. Sungguh tidak ada bangsa atau golongan lain yang hendak mendamaikan mereka. Sampai pada akhirnya masyarakat Islam datang ke Madinah pada tahun 622 M. Dengan diprakarsai oleh Rasulullah dan didukung oleh semua golongan masyarakat, disepakatilah sebuah perjanjian bersama diantara mereka semua.
            Perjanjian ini mempunyai tujuan untuk membangun masyarakat baru yang bernegara, menekankan kerja sama, persamaan antara hak dan kewajiban diantara semua golongan, baik dalam kehidupan politik, sosial, agama serta mewujudkan pertahanan dan perdamaian. Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Piagam.


B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Piagam Madinah?
2. Bagaimana Kronologi Terbentuknya Piagam Madinah?
3. Apa Tujuan Dari Terbentuknya Piagam Madinah?
4. Apa Isi Penting Piagam Madinah ?
5. Apa Hikmah Dan Pelajaran Yang Dapat Di ambil Dari Piagam Madinah?

C. Tujuan Penulisan
a.       Dengan adanya makalah ini kami harapkan agar bisa memberikan pencerahan dan pemahaman khususnya kepada mahasiswa Fakultas Hukum UMMagelang semester V mengenai Piagam Madinah sehingga dapat mengetahui dan memahami Keberadaan Piagam Madinah Tersebut.
b.      Memberikan suatu gambaran dan pengetahuan tentang Piagam Madinah berdasarkan pengertian, kronologi, tujuan terbentuknya, isi pentingnya, serta hikmah dan pelajaran yang bisa diambil.
c.       Memberikan pemahaman tentang (Piagam Madinah)

BAB II
PEMBAHASANAN


  1. A.    Pengertian Piagam Madinah
Piagam Madinah (Bahasa Arabصحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M.
            Piagam Madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama. Berdirinya Negara-Kota Madinah terbentuknya Negara-Kota Madinah dapat dijelaskan dengan Teori Perjanjian (Kontrak) Sosial yang diajukan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract Or Principles Of Political Right. Ketiganya menjelaskan sebuah teori yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa masyarakat pada awalnya berada dalam tahap naturalis dengan konsep homohominilupus manusia sebagai serigala bagi yang lainnya. Dalam perkembangannya, tahapan ini bergerak ke dalam billum omnium contra omnes ‘perang semua melawan semua’. Dua kondisi ini terlihat pada masa pra-perang saudara maupun dalam proses perang saudara di Yastrib antara suku ‘Aws dan Khazraj yang dipecah belah oleh beberapa suku beragama Yahudi yang berada di kota tersebut.
Tahapan pun berkembang menuju kesadaran manusia untuk mencari solusi agar dapat hidup bersama. Dalam tahap ini, suku ‘Aws dan Khazraj yang sudah mulai bosan dengan peperangan memilih Muhammad yang berada di Kota Makkah sebagai pihak netral yang akan menjadi mediator konflik. Muhammad pun mengirimkan satu orang delegasinya, Mush’ab bin ‘Umair, sebagai perwakilannya di Yastrib. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh Muhammad untuk mempersiapkan “rumah” baru bagi dakwahnya menggantikan situasi Kota Makkah yang tidak kondusif untuk mengembangkan dakwah.
Mush’ab pun berhasil dan rakyat Yastrib mencapai tahapan perjanjian faktum unionis, perang dan permusuhan usai. Dalam beberapa tahun berikutnya, Yastrib telah berkembang dan telah memiliki pendukung terpentingnya sebagai negara: persatuan dan kesatuan rakyat. Muhammad yang telah populer di sana kemudian berhijrah menuju kota tersebut dan mayoritas rakyat Yastrib menerimanya sebagai pemimpin. Ketika itu, beberapa suku beragama Yahudi dan sebagian suku arab di Yastrib masih belum bisa menerima hal ini. Dengan niat yang luhur dan karakter kepemimpinan yang superior, Muhammad mengunjungi seluruh suku tersebut untuk mendengar kebutuhan dan kepentingan mereka. Pada akhirnya, pada tahun 622 M, mereka pun menerima Piagam Madinah sebagai pelindung bagi hak dan kepentingan mereka sebagai rakyat Madinah.


  1. B.     Kronologi Terbentuknya Piagam Madinah
Piagam Madinah disepakati tidak lama sesudah umat muslim pindah ke Yatsrib yang waktu itu masih tinggi rasa kesukuannya. Oleh karena itu ada baiknya kita mengetahui motif apa yang menjadi latar belakang hijrahnya umat Muslim Mekkah ke Madinah yang waktu itu masih bernama Yatsrib. Hal ini penting untuk kita mengetahui mengapa agama Islam yang lahir di Mekkah itu justru malah kemudian dapat berkembang subur di Madinah. Dan kemudian mendapat kedudukan yang kuat setelah adanya persetujuan Piagam Madinah.
Dakwah Nabi di Mekkah dapat dikatakan kurang berhasil. Sampai kepada tahun kesepuluh kenabian baru sedikit orang yang menyatakan diri masuk Islam. Tetapi  ada beberapa diantaranya yang memeluk agama Islam dengan sepenuh hati mereka.
Sebelum Nabi melaksanakan hijrah, Beliau banyak mendapat ancaman dari kafir Quraisy. Tidak hanya gangguan psikis yang beliau alami, tapi juga diancam secara fisik. Bahkan beberapa kali diancam untuk dibunuh. Tapi Nabi selalu sabar dalam menghadapi gangguan-gangguan tersebut. Dasar yang dipakai Nabi dalam menghadapi gangguan kaum kafir Quraisy tersebut adalah surat Fushshilat ayat 34, yang berbunyi :

وَلاَ تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلاَ السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ
عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ {فصّلت :34 }

Artinya: “Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. (QS. Fushshilat : 34).
Kota Yatsrib mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Nabi. Bukan saja karena Makkah dan Yatsrib sama-sama berada di propinsi Hijaz, tetapi juga beberapa faktor lain yang ikut menentukan, yaitu :
a.       Abdul Muthalib, kakek Nabi lahir dan dibesarkan di Madinah ini sebelum akhirnya menetap di Makkah. Apalagi hubungan kakek dan cucu ini sangat erat dan penuh kasih sayang. Maka hubungan kakek nabi yang erat dengan Madinah juga membawa bekasnya pada diri Nabi.
b.      Ayah Rasulullah, Abdullah ibn Abdul Muthalib wafat dan dimakamkan di Madinah. Nabi pernah ziarah ke sana bersama ibundanya. Ibunda Nabi wafat dalam perjalanan pulang dari ziarah tersebut. Dengan demikian Madinah bukan tempat yang asing bagi Nabi. Setidak-tidaknya Nabi pernah berhubungan dengan kota atau penduduk kota tersebut.
c.       Penduduk Madinah dari suku Arab Bani Nadjar punya hubungan kekerabatan dengan Nabi. Kedatangan Nabi di Madinah disambut layaknya kerabat yang datang dari jauh, bukan orang asing.
d.      Sebagian besar penduduk kota Yatsrib punya mata pencaharian sebagai petani, di samping itu iklim di sana lebih menyenangkan dari pada kota Makkah. Untuk itu dapat dimaklumi bila penduduknya lebih ramah dibandingkan penduduk kota Makkah.
e.       Selain berbagai faktor di atas, juga khabar akan datangnya Rasul akhir jaman sudah di dengar orang-orang Yatsrib dari orang-orang Yahudi di Yatsrib. Mereka mengharap-harap dan menunggu-nunggu untuk mendapat kehormatan membantu agama ini.
Demikian beberapa faktor yang dapat kami kemukakan yang membantu diterimanya Nabi di Madinah dan mengapa Nabi memilih kota Yatsrib atau Madinah sebagai kota tempat tujuan hijrah, selain itu juga merupakan petunjuk Allah yang memberi jalan bagi terbukanya syiar agama Islam.
Demikianlah reaksi penduduk Madinah bagaimana mereka menanti kedatangan Rasul mereka. Selain itu dakwah yang disampaikan Nabi setiap musim haji di Baitullah, juga perjanjian Baitul Aqabah pertama dan kedua yang disepakati pada tahun kedua belas dan ketiga belas dari kenabian semakin memuluskan jalan bagi Nabi untuk diterima di Madinah. Perjanjian Aqabah I dan II mempersiapkan Nabi dan kaum Muslimin secara psikologis dan sosiologis dalam pelaksanaan hijrah yang amat bersejarah.
Madinah adalah sebuah kota kurang lebih berjarak 400 kilometer di sebelah utara kota Makkah. Penduduk kota Yatsrib terdiri dari beberapa suku Arab dan Yahudi. Suku Yahudi terdiri Bani Nadzir, Bani Qainuna, dan Bani Quraidzah yang mempunyai kitab suci sendiri, lebih terpelajar dibandingkan penduduk Yatsrib yang lain. Sedangkan suku Arabnya terdiri dari suku Aus dan Khazraj, di mana kedua suku itu selalu bertempur dengan sengitnya dan sukar untuk didamaikan.
Nabi Muhammad datang dengan membawa perubahan. Beliau mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan golongan juragan. Yang ada hanyalah hubungan persaudaraan, saling mengasihi dan menyantuni pada yang membutuhkan. Beliau telah dapat menciptakan jalinan yang suci dan murni dan telah berhasil mengikat suku Aus dan Khazraj dalam suatu hubungan cinta kasih dan persaudaraan. Sejak Nabi hijrah ke Madinah dan sesudah menetap di sana dan setelah masjid dan rumah beliau siap didirikan, tidak lain yang menjadi fikirannya adalah menyiarkan agama Islam, sebagai tujuan utama beliau.
Sebagai seorang pemimpin, maka beliau merasa punya tanggung jawab besar terhadap diri dan pengikutnya. Beliau tidak saja harus giat menyiarkan agama Islam, tetapi juga sebagai seorang pemimpin tidak boleh membiarkan musuh-musuh dari dalam dan dari luar mengganggu kehidupan masyarakat muslim. Pada tahap ini beliau menghadapi tiga kesulitan utama :
a.       Bahaya dari kalangan Quraisy dan kaum Musyrik lainnya di Jazirah Arab
b.      Kaum Yahudi yang tinggal di dalam dan di luar kota dan memiliki kekayaan dan sumber daya yang amat besar.
c.       Perbedaan di antara sesama pendukungnya sendiri karena perbedaan lingkungan hidup mereka
Dan karena perbedaan lingkungan hidup, maka kaum muslimin Anshar dan Muhajirin mempunyai latar belakang kultur dan pemikiran yang sangat berbeda. Hal ini masih di tambah lagi dengan permusuhan sengit yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar, yaitu Bani Auz dan Bani Khazraj. Sangat sulit bagi Nabi mengambil jalan tengah untuk mempersatukan mereka dalam kehidupan religius dan politik secara damai.
Tetapi akhirnya Nabi dapat mengatasi masalah tersebut secara damai dengan cara yang amat bijaksana. Mengenai masalah yang pertama dan kedua, beliau berhasil mengikat penduduk Madinah dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan, Sedangkan untuk mengatasi masalah yang ketiga beliau berhasil memecahkannya dengan jalan keluar yang amat bijak dan sangat jenius.
Untuk mengatasi adanya perbedaan di antara kaum muslimin, maka Nabi mempersaudarakan di antara mereka layaknya saudara kandungan yang saling pusaka mempusakai. Jika salah satu dari kedua bersaudara yang baru dipersatukan tersebut wafat, maka saudara angkatnya berhak atas seperenam harta warisannya. Perlu diketahui hukum waris sebagaimana kita kenal sekarang belum berlaku saat itu.
Upaya yang dilakukan Rasul itu telah menjadi alat yang ampuh untuk mematikan segala perang saudara dan permusuhan yang dulu selalu timbul di antara mereka. Iklim baru ini sangat menunjang perkembangan agama Islam di Madinah. Sehingga dalam tempo yang amat pendek, tidak lebih dari dua belas bulan sesudah Rasul menetap di Madinah, menurut keterangan Ibnu Ishaq yang wafat dalam tempo hari tidak ada lagi satu rumah orang Madinah yang belum Islam selain daripada suku kecil dari suku Aus.
Selama beberapa minggu di Madinah, Rasul menelaah situasi kota Madinah dengan mempelajari keadaan politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari jalan bagaimana agar penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup berdampingan dengan aman. Untuk mengatasi kesulitan yang pertama dan kedua Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian dengan penduduk Madinah baik Muslimin, Yahudi ataupun musyrikin.
Dalam perjanjian itu ditetapkan tugas dan kewajiban Kaum Yahudi dan Musyrikin Madinah terhadap Daulah Islamiyah di samping mengakui kebebasan mereka beragama dan memiliki harta kekayaannya. Dokumen politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Musyrikin, maupun Yahudinya. Secara garis besar perjanjian itu memuat isi sebagai berikut :
a.       Bidang ekonomi dan sosial
Keharusan orang kaya membantu dan membayar utang orang miskin, kewajiban memelihara kehormatan jiwa dan harta bagi segenap penduduk, mengakui kebebasan beragama dan melahirkan pendapat, menyatakan kepastian pelaksanaan hukum bagi siapa saja yang bersalah, dan tidak ada perbedaan antara siapapun di depan pengadilan.
b.      Bidang militer
Antara lain menggariskan kepemimpinan Muhammad bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Yahudi ataupun Musyrikin, segala urusan berada di dalam kekuasaannya. Beliaulah yang menyelesaikan segala perselisihan antara warga negara. Dengan demikian jadilah beliau sebagai Qa’id Aam (panglima tertinggi) di Madinah. Keharusan bergotong royong melawan musuh sehingga bangsa Madinah merupakan satu barisan menuju tujuan. Dan tidak boleh sekali-kali kaum Musyrikin Madinah membantu Musyrikin Makkah (Quraisy). Baik dengan jiwa ataupun harta dan menjadi kewajiban kaum Yahudi membantu belanja perang selama kaum Muslimin berperang.


  1. C.    Tujuan Dari Terbentuknya Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat dengan maksud untuk memberikan wawasan pada kaum muslimin waktu itu tentang bagaimana  cara bekerja sama dengan penganut bermacam-macam agama ketuhanan yang lain yang pada akhirnya menghasilkan kemauan untuk bekerja bersama-sama dalam upaya mempertahankan agama. Strategi nabi tersebut terbukti sangat ampuh, terbukti dengan tidak memerlukan waktu lama masyarakat islam, baik Muhajirin maupun Anshor  telah mampu mengejawantahkan strategi tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan strategi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian Nabi dalam melihat kondisi masyarakat sekitarnya yang sanga memerlukan arahan dan tauladan dari pemimpin guna menciptakan keadaan yang lebih baik. Perubahan tatanan masyarakat di Madinah merupakan tolok ukur dari keberhasilan atas perjanjian damai yang dibuat oleh nabi.
Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut  mencakup hampir semua kelompok di Madinah dan menjadi semacam front kesatuan. Kaum Yahudi dan Muslim harus saling membantu jika terjadi serangan terhadap orang-orang yang masuk dalam perjanjian ini. Mereka harus menjalin persahabatan yang baik, saling menasihati, berperilaku jujur, dan tidak saling mengkhianati. Nabi Muhammad bahkan memasukkan orang-orang pagan (penyembah berhala) dalam perjanjian ini. Juga berisi berbagai macam kewajiban yang mengikat semua orang mukmin (kecuali orang pagan dan Yahudi), dan harus saling membantu anggota kelompoknya yang mempunyai beban hutang. Jadi perjanjian ini tidak hanya untuk mengatur masyarakat, tetapi juga meletakkan dasar-dasar sebuah Negara. Di Mekkah, beberapa anggota senat menjaga kepentingan para pemilik ini, namun di Madinah hal itu tidak berlaku karena otoritas semacam senat tersebut sehingga tidak ada lembaga yang melindungi kepentingan para pemilik kekayaan atau individu dari kejahatan yang merugikan mereka. Perjanjian ini menjadi dasar bagi berdirinya perwakilan semacam itu. Dalam banyak hal, perjanjian ini mempunyai arti penting yang revolusioner bagi masyarakat Arab. Nicholson menulis, “Tidak ada orang yang mengkaji masalah ini tanpa merasa terkesan dengan kepiawaian politik pembuatnya. Sebagai langkah reformasi yang taktis, perjanjian itu merupakan sebuah revolusi. Muhammad tidak membuka pintu kemerdekaan suku-suku, tapi menghapuskannya dengan mengganti pusat kekuasaan dari suku kepada masyarakat, dan meskipun masyarakat itu terdiri dari kaum Yahudi, pagan, dan kaum muslimin, ia benar-benar bisa melihat ke depan apa yang tidak diketahui para oponennya, bahwa kaum Muslimin bersikap aktif dan di masa mendatang pasti menjadi kelompok yang dominan dalam suatu negara yang baru berdiri.”
Komentar dari Montgomery Watt : “Muhammad tentu saja bukanlah pemimpin tunggal masyarakat ini. Kaum imigran (Muhajirin) diperlakukan sebagai kelompok suku, dan ia adalah pemimpin mereka, namun ada delapan kelompok suku lain yang mempunyai pemimpin mereka sendiri. Jika konstitusi ini menjadi bukti kuat akan hal itu, Muhammad lebih unggul dari para pemimpin suku lain dalam dua hal. Pertama, orang-orang yang concerned dengan perjanjian ini adalah orang-orang mukmin, dan ini berarti mereka menerima Muhammad sebagai seorang nabi. Ini artinya menerima semua aturan yang mengikat yang berasal dari wahyu, dan memberi gelar kehormatan kepada Muhammad sebagai penerima wahyu dan mungkin ajaran kebijaksanaan yang tidak dimiliki oleh manusia biasa, paling tidak dalam agama. Ini tidak berarti menerima semua keputusannya dalam masalah-masalah yang tidak diwahyukan. Kedua, meskipun konstitusi ini menyatakan bahwa ‘apabila kamu berselisih tentang suatu masalah , maka kembalikan kepada Allah dan Muhammad’ dalam bulan-bulan purnama, Muhammad boleh jadi tidak lebih dari seorang pemimpin agama masyarakat  Madinah. Dalam masalah-masalah politik, ia hanyalah seorang pemimpin kaum imigran, dan mungkin lebih lemah dibandingkan dengan para pemimpin suku lainnya”.


  1. D.    Isi Penting Piagam Madinah
Piagam Madinah terdiri dari 17 isi yang berkaitan dengan kaum Muslimin, Musyrikin, Yahudi dan umum. Berikut ini adalah poin inti dari hal-hal yang sudah disebutkan:

  1. Point-Point Yang Berkait dengan Kaum Muslimin
-          Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah) serta yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
-          Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn yang memiliki hubungan dengan Bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al-Aus tetap boleh berada dalam kebiasaan yang sudah ada pada masa jahiliyah mereka, yaitu tolong-menolong dalam membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
-          Sesungguhnya kaum Mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka, (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
-          Orang-orang Mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang berbuat zhalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu padu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim itu adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
-          Jaminan Allah itu satu. Allah akan memberikan jaminan, sekalipun kepada kaum muslimin yang paling rendah derajatnya di mata masyarakat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
-          Sesungguhnya orang-orang Yahudi yang menaati kaum Mukminin berhak mendapatkan bantuan dan santunan selama kaum Yahudi tersebut tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum Muslimin.

2. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
-          Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.

3. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
-          Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
-          Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak untuk menjalankan ibadah agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah yang merupakan kerabat kaum Yahudi yang tinggal di luar kota Madinah.
-          Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali atas izin Nabi Muhammad SAW.
-          Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang kaum Muslimin dan kaum Muslimin pun juga berkewajiban menanggung biaya perang kaum Yahudi.
-          Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi.

4. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
-          Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya suci bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat. Jaminan tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini.
-          Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah dan Nabi-Nya, Muhammad SAW.
-          Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan dan keamanan.
-          Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib (Madinah).
-          Orang yang keluar (bepergian) aman, orang berada di Madinah juga aman, kecuali mereka-mereka yang berbuat zhalim dan khianat. Dan Allah beserta Nabi-Nya adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa.


  1. E.     Hikmah Dan Pelajaran Yang Dapat Di ambil Dari Piagam Madinah
Hikmah dan pelajaran yang Dapat di ambil adalah :
a.       Piagam ini dianggap sebagai peraturan hukum tertulis pertama di dunia.
b.      Ulama sejarah tidak mengatakan bahwa diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang dinasakh (dihapus) kecuali perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan tanpa kewajiban membayar jizyah (pajak). Hukum ini terhapus dengan firman Allah Azza wa Jalla dalam Surat at Taubah : 29.
c.       Sebagian para ulama mengatakan bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8.
d.      Piagam ini telah mengatur berbagai sisi kehidupan umat.
e.       Dalam piagam ini terdapat landasan perundang-undangan, misalnya:
-          Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada.
-          Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana.
-          Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum.
-          Larangan melindungi pelaku kriminal.
-          Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan izin Muhammad SAW.
-          Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya.
-          Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh.
-          Larangan melindungi pihak musuh.
-          Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara.
-          Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan.
-          Tebusan tawanan
-          Melestarikan kebiasaan yang baik

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, merupakan sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang berisikan suatu perjanjian formal antara Muhammad dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M.
Piagam Madinah menjadi sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama.
Perjanjian madinah ini mempunyai tujuan untuk membangun masyarakat baru yang bernegara, menekankan kerja sama, persamaan antara hak dan kewajiban diantara semua golongan, baik dalam kehidupan politik, sosial, agama serta mewujudkan pertahanan dan perdamaian.
Secara garis besar perjanjian di dalam Piagam Madinah itu memuat isi sebagai berikut :
1.      Bidang ekonomi dan sosial
Keharusan orang kaya membantu dan membayar utang orang miskin, kewajiban memelihara kehormatan jiwa dan harta bagi segenap penduduk, mengakui kebebasan beragama dan melahirkan pendapat, menyatakan kepastian pelaksanaan hukum bagi siapa saja yang bersalah, dan tidak ada perbedaan antara siapapun di depan pengadilan.
2.      Bidang militer
Antara lain menggariskan kepemimpinan Muhammad bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Yahudi ataupun Musyrikin, segala urusan berada di dalam kekuasaannya. Beliaulah yang menyelesaikan segala perselisihan antara warga negara. Dengan demikian jadi beliaulah sebagai Qa’id Aam (panglima tertinggi) di Madinah. Keharusan bergotong royong untuk melawan musuh sehingga bangsa Madinah merupakan satu barisan menuju tujuan, dan tidak boleh sekali-kali kaum Musyrikin Madinah membantu Musyrikin Makkah (Quraisy). Baik dengan jiwa ataupun harta dan menjadi kewajiban kaum Yahudi membantu belanja perang selama kaum Muslimin berperang.
Kaum Yahudi dan Muslim harus saling membantu jika terjadi serangan terhadap orang-orang yang masuk dalam perjanjian ini. Mereka harus menjalin persahabatan yang baik, saling menasihati, berperilaku jujur, dan tidak saling mengkhianati.
Jadi perjanjian didalam Piagam Madinah ini tidak hanya untuk mengatur masyarakat, tetapi juga meletakkan dasar-dasar sebuah Negara. Dalam banyak hal, perjanjian ini mempunyai arti penting yang revolusioner bagi masyarakat Arab. Selain itu juga Piagam Madinah terdiri dari 17 butir isi yang berkaitan dengan kaum Muslimin, Musyrikin, Yahudi dan umum. 

Daftar Pustaka
Website :
http://digilib.uin suka.ac.id/2773/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf

Perkenalan Queen

Hai, perkenalkan namaku Queen
Aku mahasiswi di sebuah universitas di Jawa, dan mengambil ke konsentrasi hukum. Pada awalnya aku merasa ragu dengan apa yang aku ambil, karena aku bukan berasal dari keluarga yang tau tentang hukum atau bahkan dari jurusan IPS yang dengan mudah mengetahui seluk beluk Sosial.
Well, meskipun pada mulanya aku merasa kesulitan untuk menyesuaika diri, namun pada akhirnya aku bisa dan sekarang aku sangat nyaman bergelut di bidang hukum. Cita-citaku sederhana, hanya ingin menjadi orang yang menguasai ilmu pengetahuan tentang hukum, dapat membaur dengan masyarakat dan membantu mereka dalam menyelesaikan masalah tentang hukum. Tentunya tak lupa untuk membagi ilmu yang telah ku terima selama ini.
Oh iya, aku baru dalam menulis blog ini, jadi maaf apabila banyak kata atau hal yang kurang baik dibaca atau dilihat. Di blog ini aku bakal share pengalaman aku, baik dalam bidang akademik, percintaan, atau apapun. Hanya untuk mengisi waktu senggangku, semoga dapat bermanfaat dan membantu untuk kalian semua.
Salam,
BlackQueen