Jumat, 03 Maret 2017

Makalah Hukum Pajak Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Dalam tiap-tiap masyarakat, dimana ada hubungan antara manusia dengan manusia, selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji/upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan. Hal ini tidak saja berlaku dalam hukum publik. Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk pajak untuk membantu negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum.
Masalah pajak adalah masalah bernegara dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara harus berurusan dengan pajak, oleh karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat suatu negara harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting, disamping migas. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bahwa setiap tahun, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah. Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah berdasarkan keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak.
Pajak adalah iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh Wajib Pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.[1] Jadi, pungutan lebih luas dari pajak, yang dimaksud pungutan adalah memperoleh sejumlah uang/barang oleh penguasaan public dari rumah tangga swasta dengan menggunakan kekuasaan politik atau ekonomis yang timbul karena kekuasaan politik tersebut, menurut norma yang ditetapkan.

Dari definisi pajak di atas, selalu berkaitan dengan kata “paksa” dan “imbalan” melalui ungkapan “iuran yang dapat dipaksakan” dan “tanpa jasa timbal balik yang dapat ditunjuk”. Maksud dari kalimat-kalimat tersebut adalah iuran yang dapat dipaksakan mengandung arti bahwa karena kekuatan Undang-undang Pajak, maka rakyat yang karena ketentuan di dalamnya wajib membayar pajak mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya.
Dalam hal ini pemerintah dapat memaksa Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan menggunakan surat paksa dan sita. Tanpa rasa timbal balik yang dapat ditunjuk mengandung arti, bahwa setiap Wajib Pajak yang membayar pajak kepada negara tidak akan memperoleh balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan. Tetapi secara tidak langsung Wajib Pajak memperoleh pelayanan pemerintah yang ditunjukkan kepada seluruh anggota masyarakat (baik yang membayar pajak maupun yang tidak) melalui pembangunan.
Pajak memiliki dua fungsi yang pertama adalah fungsi budgetair yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Fungsi yang kedua adalah fungsi mengatur (regulered) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaaan pemerintah. Fungsi mengatur sangat penting peranannya sebagai alat kebijaksanaan pemerintah (fiskal policy) dalam menyelenggarakan politiknya dalam segala bidang. Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis sangat tertarik dengan masalah tersebut dan ingin membahas dengan judul “intensifikasi dan ekstensifikasi pajak”.

B. RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak?
2.      Apa manfaat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak di masyarakat?
3.      Apa contoh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak di masyarakat?

       C. TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian dari Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak.
2.      Mengetahui manfaat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak di masyarakat.
3.      Mengetahui contoh-contoh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak di masyarakat Indonesia.

 BAB II
PEMBAHASAN  

     A.  Pengertian Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, menyatakan bahwa: “Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak”. Indikator ekstensifikasi perpajakan adalah:

1.      Wajib pajak terdaftar. 
2.    Penambahan jumlah wajib pajak terdaftar setiap tahun.

      3.    Peningkatan dengan adanya kegiatan pendataan objek pajak.
Ekstensifikasi dimulai dari proses pendataan dan pengawasan serta melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pajak daerah kepada para pelaku usaha yang usahanya menjadi objek pajak dan belum terdaftar dan tentunya belum melaksanakan kewajiban pajaknya ini dilakukan bertujuan agar pelaku usaha segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari ekstensifikasi pajak adalah kegiatan untuk mencari informasi terkait objek dan subjek pajak yang telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak lalu dilakukan pengawasan serta pembinaan melalui media sosialisasi sampai mereka terdaftar sebagai wajib pajak.
Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, menyatakan bahwa: “Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak”. Indikator intensifikasi perpajakan adalah:

  • Penyuluhan pembayaran administrasi pajak daerah.

  • Penambahan unit-unit pembantu.

  • Peningkatan pelayanan pembayaran pajak secara jabatan.

Dalam intensifikasi pajak, terdapat tiga istilah terkait intensifikasi ini yaitu mapping atau pemetaan, profiling atau pembuatan profil dan benchmarking atau pembandingan. Ketiga kegiatan ini didukung dengan kegiatan pengumpulan data baik dari internal Direktoral Jendral Pajak maupun dari eksternal Direktorat Jendral pajak.
Maka dapat disimpulkan bahwa intensifikasi pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menambah jumlah penerimaannya dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Dan pelaksanaannya dimulai dengan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, sekaligus melakukan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ektensifikasi pajak bertujuan untuk memperbanyak wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan usaha untuk menambah jumlah pembayaran pajak atau wajib pajak yang terutama memiliki nomor pokok wajib pajak.
Tujuan dari intensifikasi pajak adalah mengintensifkan semua usahanya dalam peningkatan penerimaan pajak dari sisi ektensifikasi pajak pemerintah melakukan perubahan ketentuan peraturan untuk memperluas cakupan subyek dan objek pajak.
Dalam hal bertambahnya jumlah wajib pajak dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, bahkan tidak jarang disuatu wilayah telah dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak menghasilkan apa-apa karena diwilayah tersebut semua wajib pajak telah terdaftar dan memiliki nomor wajib pajak.

    B. Manfaat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Manfaat Ekstensifikasi pajak adalah untuk memperbanyak wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha, dan untuk menambah jumlah pembayaran pajak atau wajib pajak yang terutama memiliki nomor wajib pajak. Sehingga dapat membiayai pengeluaran Negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Manfaat Intensifikasi adalah untuk memperbaiki sistem yang terbengkalai dan hal ini dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan memperbaiki administrasi juga pengawasan pegawai dan perbaikan pada Undang-Undang.
Keduanya jenis kegiatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak ini bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan pajak dan dapat mencapai target sekaligus bisa menaikkan angka Tax Ratio[2] Negara. Sesuai dengan fungsi retribusi pendapatan yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat.

    C.  Contoh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Contoh yang berkaitan dengan proses Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak adalah :
1.      Adanya koordinasi dengan aparat pajak dan pemerintah daerah. “Koordinasi ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan” antara pihak pajak dengan pemerintah provinsi.
2.      Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak juga mempengaruhi investasi. Sejumlah fraksi di DPR mengingatkan, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang tidak proporsional, tidak adil dan tidak transparan yang dilakukan pemerintah saat ini bisa menyebabkan berkurangnya minat investor untuk menanamkan modal, bahkan menyebabkan investor lari meninggalkan Indonesia.
3.      Ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah. kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak, hal ini menunjukkan bahwa untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat melaksanakan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
4.      Contoh lain dalam petani, kegiatan Intensifikasi digunakan dalam mengoptimalkan produksi padi dengan lahan yang sudah ada, caranya adalah dengan mengoptimalkan pemupukan, pengairan, dan pembasmi hama.
5.      Program Intensifikasi pemerintah dalam rangka IT based untuk administrasi yang biasa disebut sebagai digitalisasi untuk mencapai target pajak tahunan.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pajak adalah iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh Wajib Pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, menyatakan bahwa: Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.
Manfaat Ekstensifikasi pajak adalah untuk memperbanyak wajib pajak, sedangkan manfaat Intensifikasi adalah untuk memperbaiki sistem yang terbengkalai. Keduanya jenis kegiatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak ini bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan pajak dan dapat mencapai target sekaligus bisa menaikkan angka Tax Ratio Negara.
Contoh yang berkaitan dengan proses Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak adalah ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak penghasilan orang pribadi , mempengaruhi investasi, dan memberi pengaruh terhadap penerimaan pajak daerah.

DAFTAR PUSTAKA

http://nitayudisti.blogspot.co.id/p/ekstensifikasi-intensifikasi-pajak_31.html?m=1
Bohari. 1999. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


[1] Prof. Dr. PJA. Adriani (pernah menjadi Guru Besar pada Universitas Amsterdam)
[2] Perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Dosmestik Bruto (PDB) suatu Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar