BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Didalam kehidupan sehari-hari masyarakat memiliki
kebutuhan yang berbeda-beda, kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan dalam
bertransaksi yang semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian
dunia. Para penjual yang menginginkan usahanya terus berkembang dengan cara
pembayaran yang dilakukan bermacam-macam. Karena cara pembayaran yang
bermacam-macam membuat bank memiliki inisiatif untuk mempermudah cara
pembayaran yang akan dilakukan oleh penjual dan pembeli. Salah satu fungsi
utama dari bank adalah melakukan pertukaran uang dalam bertransaksi. Mekanisme
pembayaran yang lebih dari satu pihak ke pihak yang lainnya jika kedua belah
pihak memiliki rekening yang sama akan mempermudah proses transaksi dan jika
pembayaran dilakukan dengan rekening yang berbeda atau tidak berada disatu
daerah maka proses transaksi akan lebih susah.
Cara penyelesaian utang piutang yang menyangkut pada bank
akan memerlukan biaya yang besar, tenaga yang kurang efektif dan juga
memerlukan waktu yang cukup lama. Dengan demikian cara kegiatan operasional
perbankan akan terhambat. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk
lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank
sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah
seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang
dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan
dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring
adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta
layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian,
perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman,
dan efisien.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data
elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud
merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam
transaksi pembayaran. Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring
domestik dan lintas Negara.
Pengaturan sistem kliring lintas Negara mencakup antara
lain :
- Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
- Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan bank sentral atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran Negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka rumusan
masalah adalah sebagai berikut:
1.
Apa Pengertian
Kliring?
2.
Apa saja Jenis-Jenis
Kliring?
3.
Siapa saja Peserta
Kliring?
4.
Bagaimana Mekanisme
Kliring?
5.
Bagaimana Pengaturan Transaksi
Kliring menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan?
6.
Bagaimana Peran Bank
di dalam Kliring?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan
adalah untuk: menerangkan tentang pengertian kliring, peserta kliring, jenis-jenis
kliring, mekanisme kliring dan semua yang bersangkutan dengan kliring.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kliring
Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para
peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan. Kliring
adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank
Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan
cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna
memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang, inkaso
dan pembukaan letter of credit.
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para
peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral. Kliring ialah pertukaran warkat atau Data
Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun
atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format
elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI
merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem
Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank Indonesia
memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa
transfer dana yang kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan
perhitungan, dan penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan efisien,
serta merupakan salah satu pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.
- Jenis-Jenis Kliring
Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu:
- Kliring umum adalah perhitungan warkat antar bank, diatur oleh Bank Indonesia.
- Kliring lokal adalah perhitungan warkat antarbank yang masih dalam satu wilayah.
- Kliring antar cabang adalah perhitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah cabang bank peserta.
A.
Peserta Kliring
Bank yang dimaksud peserta kliring adalah bank umum yang
berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam
kliring oleh Bank Indonesia sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring
karena berbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan
pelanggaran-pelanggaran terhadap bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk
menyelesaikannya kewajiban giral.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum
agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
- Suatu kantor Bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia
- Mempunyai ijin usaha yang sah
- Keadaan administrasi dan keuangan memunginkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
- Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan klonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal setelah disetorkan minimum bagi pendirian bank baru.
- Menyetorkan jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yng baru direhabilitasi. Jaminan kiring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta pindahan wilayah kliring.
- Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada bank Indonesia dengan dilampirkan contoh tanda tangan dan paraf wakil-wakil tersebut.
Peserta kliring dapat dibedakan
menjadi dua macam :
1.
Peserta langsung, yaitu : bank-bank
yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara langsung dengan BI atau melaui PT Trans Warkat sebagai
perantara dengan BI.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
2.
Peserta tidak
langsung, yaitu: bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar sebagai peserta
kliring.
Contoh : BPR
B.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
1.
Kliring Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus
Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta.
Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE
kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada
penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE
keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari
penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk
(inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud,
Penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan
Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna
bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank
Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.Kegiatan
yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
- Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
- Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
a.
Warkat-warkat
dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi
:
a)
Warkat kliring yang
diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
v Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh
nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
v Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening
nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
b)
Warkat kliring yang
diterima dari peserta lain, yaitu :
v Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh
peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
v Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh
peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
b.
Warkat debet dan
kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
c.
Nilai nominal dan
banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
d.
Serah terima warkat
kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
e.
Apabila terjadi
perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring,
maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
f.
Penyusunan neraca
kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan
jelas.
g.
Wakil peserta kliring
kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat
yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
2.
Kliring Pengembalian
(Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus
kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang
ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau
karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.
Contoh Mekanisme Kliring :
Terdapat 2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan
KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat
yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut Rekening Koran
(R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada kolom Liability
(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI dicatat di sisi
Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito, dan simpanan
masyarakat lainnya.
Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah
yang bernama Gino, ia mengirimkan cek sebesar Rp. 10 jt kepada Atun nasabah
KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK
melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI dicatat di kolom debet dan
tabungan Atun Rp. 10 jt dikolom kredit. Begitu pula SITIBANK melakukan
perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada kolom Debet danR/K
pada BI dikolom Kredit. Proses pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut
Pinbuk Kredit. PadaBI R/K SITIBANK danR/K KARMANBANK dicatat disisi Liability.
Lalu karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang
disebutNota Debet Keluar, maka terjadi perubahan jumlahR/K KARMANBANK di BI
menjadi bertambah, kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK melalui BI
yang menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar Rp. 10 jt
dari nasabah Gino kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut adalah Nota
Debet Masuk, lalu SITIBANK melakukan perubahan rekening pada BI menjadi
berkurang.
C.
Transaksi kliring
Transaksi kliring diatur dalam UU No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan yaitu diproses melalui fasilitas Kliring meliputi transfer
debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik
Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah penjelasannya:
1.
Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang
diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui
kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:
a.
Cek
Cek adalah surat yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek
perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam
kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b.
Bilyet Giro
Bilyet giro adalah
surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang
disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.
c.
Wesel Bank Untuk
Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk
Transfer (WBUT) adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan
oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d.
Surat Bukti
Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti
Penerimaan Transfer (SBPT) adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar
kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui
kliring lokal.
e.
Warkat Debet
Warkat Debet adalah
warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau
nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan
hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank
yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet
tersebut.
f.
Warkat Kredit
Warkat Kredit adalah
warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank
ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
2.
Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam
proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.Dokumen kliring terdiri dari:
a.
Bukti penyerahan
warkat debet kredit penyerahan ( BPWK)
b.
Bukti Penyerahan
Warkat Kridit Kliring Penyerahan ( BPWK)
c.
Kartu Bach Warkat
Kridit
d.
Kartu Bach Warkat
Debet
e.
Lembar Substitusi
3.
Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring
lokal dengan manual meliputi:
a.
Neraca kliring
penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara
dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring
penyerahn/pengembalian.
b.
Neraca kliring
penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan
oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar
daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c.
Bilyet saldo kliring.
Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk
menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca
kliring pengembalian.
D.
Peran Bank Indonesia
Dalam Kliring
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni
mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek
yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin
pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang
negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan
tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan
transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara
terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan
kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan
sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga
disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat
Undang-Undang."
Salah satu tugas bank indonesia adalah mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dibidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga
keuangan diindonesia yang mempunyai wewenang untuk memgeluarkan dan mengedarkan
uang rupiah serta mencabut, menarika dan memusnaakan uang dari peredaran.
Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga sistem pembayaran Bank Indonesia
juga berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, seperti sistem transfer, dana, baik
yang bersifat real time maupun kliring ataupun sistem pembayaran lain.
Yang berkaitan dengan sistem kliring yaitu:
a.
Mengatur Sistem
Kliring Antar Bank
Sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring
domestik dan sistem lintas negara. Pengaturan kedua sistem ini mencakup antara
lain:
- Penetapan persyaratan bagi bank indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional ataupun internasional.
- Mengatur mengenai kesepakatan antar Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggarra sistempembayaran dengan baik dan sentral/atau lembaga penyelenggaraan sistem pembayaran negara lain yang berkaitan denganpelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran anter bank.
b.
Mengatur Pokok-
Pokok Ketentuan kliring
Pokok-pokok ketentuan dalam kliring yang diatur oleh bank
Indonesia adalah:
- Jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan pihak lain yang sudah mendapatkan persetuan oleh Bank Indonesia
- Persyaratan dan bentuk hukum piyhak lain yang dapat menyelenggarakan kliring
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para
peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral.
Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu
kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang. Mekanisme kliring terdiri
dari dua yaitu kliring penyerahan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta dan Kliring
Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat
dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang
ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan
tujuan dan persyaratan penerbitannya.
Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring
meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran
fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Bank Indonesia mempunyai
satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini
mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang
dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang
rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai
tukar.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Kasmir.
2002. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Sawitri, Peni dan Eko Hartanto, 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Universitas
Gunadarma, Jakarta
Muhammad
Djumhana, 2008. Asas-asas Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti: Bandung.
Internet:
http://edywidianto.blogspot.com/2011/03/definisi-kliring.html
http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html
http://http://www.bi.go.id
http://www.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar