Perbandingan
pengangkatan anak menurut KUHPerdata, KHI, dan Hukum Adat
|
No
|
Aspek
|
KUHPerdata
|
KHI
|
Adat
|
|
1.
|
Pengertian
|
KUHPerdata
tidak mengenal pengangkatan anak, yang diatur adalah anak diluar kawin yaitu
pada Bab XII bagian ke III pasal 280-290 KUHPerdata. Namun ketentuan ini
tidak ada hubungannya dengan pengangkatan anak karena pada asasnya KUHPerdata
tidak mengenal pengangkatan anak.
|
Pasal 171 huruf (g)
Kompilasi Hukum Islam
Anak yang dalam hal
pemeliharaan untuk hidupnya
sehari-hari, biaya pendidikan
dan sebagainya beralih
tangung jawabnya dari orang
tua asal kepada orang tua
angkatnya berdasarkan
putusan pengadilan
|
Anak angkat sebagai anak orang lain yang dianggap
anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat,
dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan atau pemeliharaan atas harta
kekayaan rumah tangga
|
|
2.
|
Tujuan
|
Agar anak
angkat mendapatkan penghidupan yang lebih layak di masa yang akan datang
|
Kepentingan dan
kesejahteraan anak
|
Anak dapat menolong di hari tua dan menyambung
keturunan bagi yang tidak mempunyai anak
|
|
3.
|
Syarat
|
Dapat
diajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Langkah yang harus
diambil agar anak angkat mempunyai kekuatan hukum:
1.Pihak yang
dapat mengajukan adopsi adalah pasangan suami istri, orangtua tunggal.
2.Isi
permohonan yang diajukan memuat motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan
atau demi masa depan anak; penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut
di masa yang akan datang.
3.Membawa
2orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. 2orang
saksi tersebut harus orang yang tahu betul kondisi calon orangtua angkat dan
memastikan bahwa calon orangtua angkat akan betul memelihara anak tersebut
dengan baik.
4.Melakukan
pencatatan di kantor Catatan Sipil, setelah permohonan disetujui pengadilan,
akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak.
Salinan tersebut harus dibawa ke kantor capil untuk menambahkan keterangan
dalam akte kelahirannya, dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut
telah diadopsi.
|
Prosedur yang biasa
berlaku di Pengadilan Agama
sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam mengajukan perkara
pengangkatan anak, yakni calon orang tua
angkat mengajukan perkara
permohonan pengangkatan anak sebagaimana lazimnya perkara volunter. Di
Pengadilan Agama diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku sampai keluar
Penetapan Pengadilan Agama. Sebagai rujukan
dalam acara pemeriksaan dan
bentuk penetepan dari permohonan pengangkatan anak bisa dipedomani SEMA Nomor
2 Tahun 1979 jo SEMA Nomor 6 Tahun
1983.
1. Tidak memutuskan
hubungan darah antara
anak yang diangkat dengan orang
tua biologis dan keluarga.
2. Anak angkat tidak
berkedudukan sebagai
pewaris dari orang tua
angkat, melainkan tetap
sebagai pewaris dari orang tua
kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris
dari anak
angkatnya.
3. Anak angkat tidak boleh
mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung kecuali sekedar
sebagai tanda pengenal alamat.
4 Orang tua angkat tidak
dapat bertindak sebagai
wali dalam perkawinan
terhadap anak
angkatnya
|
Salah satu contoh di Pontianak, syarat-syarat untuk dapat mengangkat
anak adalah:
1.Disaksikan oleh pemuka-pemuka adat.
2.Disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu orang tua
kandung dan orang tua angkat.
3.Si anak telah meminum setetes darah dari orang tua
angkatnya.
4.Membayar uang adat sebesar dua ulun (dinar) oleh
si anak dan orang tuanya sebagai tanda pelepas atau pemisah anak tersebut,
yakni bila pengangkatan anak tersebut dikehendaki oleh orangtua kandung anak
tersebut. Sebaliknya bila pengangkatan anak tersebut dikehendaki oleh orang
tua angkatnya maka ditiadakan dari pembayaran adat. Tetapi apabila
dikehendaki oleh kedua belah pihak maka harus membayar adat sebesar dua ulun.
Dalam hukum adat Jawa, perbuatan
pengangkatan anak tidak dilakukan melalui suatu upacara tertentu yang tidak
diharuskan. Tetapi hanya diadakan suatu selamatan dengan mengundang
tetangga-tetangga yang terdekat dengan orang tua angkat, yang bertujuan untuk
keselamatan untuk semua pihak. Dengan adanya proses pengangkatan anak
tersebut,
dapat dilaporkan kepada kepala
desa atau dapat juga tidak dan biasanya kepala
desa tidak mengadakan pencatatan
mengenai pengangkatan anak tersebut.
|
|
4.
|
Hubungan
Hukum
|
Terputus
segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran,
yaitu antara orangtua kandung dan anak tersebut.
|
Hanya terbatas sebagai
hubungan antara orang tua asuh
dengan anak asuh saja tidak sampai menjadikan anak angkat tersebut sebagai
anak kandung.
|
Hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan
hubungan anak dengan orangtua kandung.
|
|
5.
|
Akibat Hukum
|
a.
Kekuasaan orangtua terhadap pribadi anak, yaitu orangtua wajib memelihara dan
mendidik sekalian anak mereka yang belum dewasa (Pasal 298 ayat 2
KUHPerdata). Sepanjang perkawinan bapak dan ibu tiap-tiap anak sampai ia
menjadi dewasa, tetap dibawah kekuasaan orangtua sepanjang kekuasaan orangtua
itu belum dicabut (Pasal 299 KUHPerdata)
b. Kekuasaan orangtua terhadap harta kekayaan
anak, yaitu terhadap anak yang belum dewasa, maka orangtua harus mengurus
harta kekayaan anak itu (Pasal 307 KUHPerdata)
c. Hak
dan kewajiban anak terhadap orangtua, yaitu tiap-tiap anak, dalam umur
berapapun wajib menaruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak dan ibunya
serta berhak atas pemeliharaan dan pendidikan.
|
a. tidak membawa akibat
hukum dalam hal
hubungan darah atau nasab,
hubungan walimewali
dan hubungan
waris-mewaris dengan
orang tua angkatnya
b. anak tetap memakai nama
dari Bapak kandung
c. hubungan dengan orang
tua aslinya tidak terputus
d. tetap menjadi ahli waris
orang tua kandungnya
e. tidak mewaris terhadap
orang tua angkatnya tetapi
dapat memperoleh harta
warisan melalui wasiat
wajibah.
|
a. anak angkat berhak atas warisan sebagai anak,
bukannya sebagai orang asing.
b.sepanjang perbuatan pengangkatan anak telah
menghapuskan perangainya sebagai “orang asing’ dan menjadikannya perangai
“anak” maka anak angkat berhak atas warisan sebagai seorang anak.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar