Sabtu, 01 April 2017

Perbandingan Pengangkatan Anak dalam KUHPerdata, KHI, dan Hukum Adat

Perbandingan pengangkatan anak menurut KUHPerdata, KHI, dan Hukum Adat

No
Aspek
KUHPerdata
KHI
Adat
1.
Pengertian
KUHPerdata tidak mengenal pengangkatan anak, yang diatur adalah anak diluar kawin yaitu pada Bab XII bagian ke III pasal 280-290 KUHPerdata. Namun ketentuan ini tidak ada hubungannya dengan pengangkatan anak karena pada asasnya KUHPerdata tidak mengenal pengangkatan anak.
Pasal 171 huruf (g)
Kompilasi Hukum Islam
Anak yang dalam hal
pemeliharaan untuk hidupnya
sehari-hari, biaya pendidikan
dan sebagainya beralih
tangung jawabnya dari orang
tua asal kepada orang tua
angkatnya berdasarkan
putusan pengadilan
Anak angkat sebagai anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga
2.
Tujuan
Agar anak angkat mendapatkan penghidupan yang lebih layak di masa yang akan datang
Kepentingan dan
kesejahteraan anak

Anak dapat menolong di hari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak
3.
Syarat
Dapat diajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Langkah yang harus diambil agar anak angkat mempunyai kekuatan hukum:
1.Pihak yang dapat mengajukan adopsi adalah pasangan suami istri, orangtua tunggal.

2.Isi permohonan yang diajukan memuat motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak; penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
3.Membawa 2orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. 2orang saksi tersebut harus orang yang tahu betul kondisi calon orangtua angkat dan memastikan bahwa calon orangtua angkat akan betul memelihara anak tersebut dengan baik.

4.Melakukan pencatatan di kantor Catatan Sipil, setelah permohonan disetujui pengadilan, akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan tersebut harus dibawa ke kantor capil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya, dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi.
Prosedur yang biasa
berlaku di Pengadilan Agama sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam mengajukan perkara pengangkatan anak, yakni calon orang tua
angkat mengajukan perkara permohonan pengangkatan anak sebagaimana lazimnya perkara volunter. Di Pengadilan Agama diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku sampai keluar Penetapan Pengadilan Agama. Sebagai rujukan
dalam acara pemeriksaan dan bentuk penetepan dari permohonan pengangkatan anak bisa dipedomani SEMA Nomor 2 Tahun 1979 jo SEMA Nomor 6 Tahun
1983.

1. Tidak memutuskan
hubungan darah antara
anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga.

2. Anak angkat tidak
berkedudukan sebagai
pewaris dari orang tua
angkat, melainkan tetap
sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari anak
angkatnya.

3. Anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung kecuali sekedar sebagai tanda pengenal alamat.

4 Orang tua angkat tidak
dapat bertindak sebagai
wali dalam perkawinan
terhadap anak angkatnya
Salah satu contoh di Pontianak, syarat-syarat untuk dapat mengangkat anak adalah:
1.Disaksikan oleh pemuka-pemuka adat.
2.Disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu orang tua kandung dan orang tua angkat.  
3.Si anak telah meminum setetes darah dari orang tua angkatnya. 
4.Membayar uang adat sebesar dua ulun (dinar) oleh si anak dan orang tuanya sebagai tanda pelepas atau pemisah anak tersebut, yakni bila pengangkatan anak tersebut dikehendaki oleh orangtua kandung anak tersebut. Sebaliknya bila pengangkatan anak tersebut dikehendaki oleh orang tua angkatnya maka ditiadakan dari pembayaran adat. Tetapi apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak maka harus membayar adat sebesar dua ulun.
Dalam hukum adat Jawa, perbuatan pengangkatan anak tidak dilakukan melalui suatu upacara tertentu yang tidak diharuskan. Tetapi hanya diadakan suatu selamatan dengan mengundang tetangga-tetangga yang terdekat dengan orang tua angkat, yang bertujuan untuk keselamatan untuk semua pihak. Dengan adanya proses pengangkatan anak tersebut,
dapat dilaporkan kepada kepala desa atau dapat juga tidak dan biasanya kepala
desa tidak mengadakan pencatatan mengenai pengangkatan anak tersebut.
4.
Hubungan Hukum
Terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orangtua kandung dan anak tersebut.
Hanya terbatas sebagai
hubungan antara orang tua asuh dengan anak asuh saja tidak sampai menjadikan anak angkat tersebut sebagai anak kandung.
Hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandung.
5.
Akibat Hukum
a. Kekuasaan orangtua terhadap pribadi anak, yaitu orangtua wajib memelihara dan mendidik sekalian anak mereka yang belum dewasa (Pasal 298 ayat 2 KUHPerdata). Sepanjang perkawinan bapak dan ibu tiap-tiap anak sampai ia menjadi dewasa, tetap dibawah kekuasaan orangtua sepanjang kekuasaan orangtua itu belum dicabut (Pasal 299 KUHPerdata)

b. Kekuasaan orangtua terhadap harta kekayaan anak, yaitu terhadap anak yang belum dewasa, maka orangtua harus mengurus harta kekayaan anak itu (Pasal 307 KUHPerdata)
c. Hak dan kewajiban anak terhadap orangtua, yaitu tiap-tiap anak, dalam umur berapapun wajib menaruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak dan ibunya serta berhak atas pemeliharaan dan pendidikan.
a. tidak membawa akibat
hukum dalam hal
hubungan darah atau nasab, hubungan walimewali
dan hubungan
waris-mewaris dengan
orang tua angkatnya

b. anak tetap memakai nama
dari Bapak kandung

c. hubungan dengan orang
tua aslinya tidak terputus

d. tetap menjadi ahli waris
orang tua kandungnya

e. tidak mewaris terhadap
orang tua angkatnya tetapi
dapat memperoleh harta
warisan melalui wasiat
wajibah.

a. anak angkat berhak atas warisan sebagai anak, bukannya sebagai orang asing.

b.sepanjang perbuatan pengangkatan anak telah menghapuskan perangainya sebagai “orang asing’ dan menjadikannya perangai “anak” maka anak angkat berhak atas warisan sebagai seorang anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar