BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembajakan di laut lepas
dapat dikategorikan ke dalam kejahatan lintas batas negara. Pelaku pembajakan
dapat melibatkan orang-orang dengan kewarganegaraan berbeda yang terorganisir,
rapi dan dikendalikan dari negara mana saja, karena itu serangan terhadap kapal
dapat terjadi dimana saja dan pelaku penyerangan bisa melarikan diri kemana
saja. Di era modern ini, bajak laut mempersenjatai diri dengan senapan dan
peluncur roket dan berkeliaran di lautan dengan perahu ringan bermanuver
kecepatan tinggi yang didukung oleh “kapal induk”, yang memungkinkan untuk
melancarkan serangan dari jarak hingga 500 mil laut.
Menurut Laporan dari Pusat
Pelaporan Pembajakan Biro Maritim Internasional, dalam sembilan bulan pertama
Oktober 2009, terdapat 114 kasus pembajakan kapal laut dengan jumlah sandera
661 anggota awak kapal, dua belas orang diculik dan menewaskan enam korban. Sebagian
besar negara memang menghindari tanggung jawab hukum mereka untuk mengadili
para bajak laut yang tertangkap melakukan kejahatan di wilayah mereka atau
terhadap kapal-kapal dan awak kapal. Alasan penolakan tersebut antara lain,
dikarenakan untuk hukum nasional misalnya, hukum yang ada tidak memadai atau
tidak ada pengaturan mengenai kriminalisasi tindakan yang dilakukan oleh para
bajak laut.
Makalah ini berkaitan
dengan kegagalan masyarakat internasional untuk memastikan bahwa bajak laut
dapat dibawa ke pengadilan dan diberi dengan hukuman yang setimpal karena
menyerang kapal dan awak berbagai negara yang melalui jalur-jalur laut lepas.
Walaupun negara telah menerapkan berbagai langkah untuk mencegah dan
menggagalkan serangan pembajakan misalnya dengan membentuk patroli angkatan
laut, namun tetap saja sulit melakukan tindakan hukum di wilayah perairan
lepas.
Penuntutan pidana bagi
bajak laut, bagaimanapun bisa bermanfaat sebagai efek jera guna menghalangi dan
mencegah serangan pembajakan di masa yang akan datang (Statuta Roma 1998).
Pembajakan adalah kejahatan serius yang harus menjadi perhatian masyarakat
internasional dan masyarakat internasional wajib memformulasikan solusi dan
tindakan di bawah payung hukum internasional.
Makalah ini juga mencoba
untuk mengunakan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional (International
Court of Justice) sebagai forum internasional terbaik untuk mengakhiri
budaya impunitas yang mempengaruhi proses hukum terhadap pembajakan. Alasan
untuk memasukkan pembajakan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dapat
dilihat secara teoritis sesuai dengan Statuta Roma 1998. Pembajakan adalah
kejahatan serius, kejahatan (klasik) hukum kebiasaan internasional dan
kejahatan (asli) yurisdiksi universal. Bajak laut saat ini melibatkan banyak
kekerasan dan tindakan-kejam seperti pembunuhan, penculikan dan penyanderaan
yang sama persis dengan kejahatan yang digunakan untuk melakukan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan dan perang, dimana kesemuanya berada di bawah
yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Apalagi, pembajakan adalah kejahatan sebenarnya
dapat diselesaikan dengan otoritas negara yang menandatangani kesepakatan pembentukan
Mahkamah Pidana Internasional, dimana Mahkamah Pidana Internasional hanya memperoleh
yurisdiksi atas kejahatan jika negara yang dinyatakan memiliki yurisdiksi tidak
mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk mengadili
kejahatan (Pasal 17, Statuta Roma 1998).
Mahkamah Pidana
Internasional dapat mengisi kesenjangan impunitas atas kejahatan yang sudah
jelas yurisdiksinya, termasuk juga dapat mengisi kesenjangan impunitas bagi
pembajakan. selanjutnya, Mahkamah Pidana Internasional telah memiliki
infrastruktur yang lengkap dan dapat dengan mudah diadaptasi untuk mengatasi
pembajakan, termasuk dengan mendirikan perwakilan-perwakilan Mahkamah Pidana
Internasional melalui protokol opsional.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Mengapa kasus
pembajakan lebih tepat dimasukan kedalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional
(International Criminal Court) yang merupakan solusi internasional
terbaik dalam menyelesaikan kasus pembajakan?
2.
Bagaimanakah
menggunakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International
Criminal Court) dalam menyelesaikan kasus bajak laut?
C.
TUJUAN
Mengetahui kewenangan
Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice) sebagai
forum internasional terbaik untuk mengakhiri budaya impunitas yang mempengaruhi
proses hukum terhadap pembajakan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Bajak Laut dan Mahkamah Pidana Internasional
Pembajakan, menurut hukum
internasional, adalah kejahatan tertua yang masuk ke dalam yurisdiksi
universal. Selama berabad-abad, banyak negara telah bersepakat untuk menganggap
bajak laut menjadi hostis humani generis (musuh seluruh umat manusia), sehingga
setiap negara dapat menggunakan hukum-hukum domestiknya sendiri untuk mencoba menghukum
mereka yang melakukan pembajakan, terlepas dari kebangsaan bajak laut atau
dimana tindakan pembajakan berlangsung. UNCLOS 1982 pasal 101 mendefinisikan
pembajakan sebagai:
a.
Setiap
tindakan kekerasan atau penahanan illegal, atau setiap tindakan penyusutan, berkomitmen
untuk kepentingan pribadi oleh awak atau penumpang kapal pribadi atau pesawat
pribadi, yang ditujukan:
1.
Pada laut
lepas, terhadap kapal lain atau pesawat udara, atau terhadap orang atau barang
di kapal atau pesawat udara;
2.
Terhadap
pesawat, kapal, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi Negara manapun;
b.
Setiap
tindakan partisipasi sukarela dalam pengoprasian kapal atau pesawat udara
dengan pengetahuan tentang fakta membuatnya menjadi kapal bajak laut atau
pesawat udara;
c.
Setiap
tindakan menghasut atau sengaja memfasilitasi tindakan yang diuraikan dalam poin
a dan b.
Pembajakan merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara kekerasan, maka yang dilakukan seharusnya
bukan lagi negosiasi ataupun dialog atau bahkan dengan menggunakan uang
tebusan. Upaya-upaya yang telah disebutkan ini, pada dasarnya tidak akan
menyelesaikan persoalan secara menyeluruh karena tidak memberikan efek jera
sedikitpun terhadap para perompak itu. Bahkan yang terjadi sebaliknya, dengan
adanya uang tebusan justru akan semakin membuat para perompak itu berjaya dan akan
mengulangi perbuatan mereka lagi. Hingga diperlukan usaha yang lebih komprehensif
untuk menyelesaikan masalah pembajakan ini, salah satunya yaitu dengan menggunakan
otoritas Mahkamah Pidana Internasional.
Sebenarnya, hukum
kebiasaan internasional tidak memberikan definisi yang disepakati untuk apa
yang disebut sebagai tindakan yang merupakan kejahatan internasional pembajakan.
Namun, saat ini ada dua perjanjian internasional, yang
setidaknya dari sebagian isinya mengatur tindakan pembajakan dalam negeri.
Perjanjian tersebut pertama adalah Konvensi Hukum Laut Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) sebuah
perjanjian dengan 160 negara yang secara khusus mendefinisikan pembajakan.
Yang kedua adalah konvensi
untuk Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Navigasi
Maritim (Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety
of Maritime Navigation/Konvensi SUA) yang telah disepakati oleh 156
negara dan dirancang guna menanggapi insiden Achille Lauro ketika teroris
Palestina membajak sebuah kapal pesiar Italia, Konvensi SUA meliputi pembajakan
kapal yang bermotif politik.
Sementara itu Mahkamah
Pidana Internasional (ICC) yang dibentuk pada 2002 sebagai sebuah pengadilan
permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan
dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional
terutama Rome Statute of the International Criminal Court. Mahkamah
Pidana Internasional dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang
telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila
pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau
menuntut kejahatan seperti di atas dan menjadi “pengadilan dan upaya terakhir”,
meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap
kriminal tertuduh kepada negara individual
Alasan untuk memasukkan
pembajakan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, secara teori
sebenarnya, pembajakan akan termasuk ke dalam dalam mandat Mahkamah Pidana Internasional,
yang memberikan yurisdiksi atas kejahatan serius yang menjadi perhatian
masyarakat internasional. Pembajakan adalah kejahatan serius dan merupakan
kejahatan klasik hukum kebiasaan internasional dan kejahatan asli yurisdiksi
universal. Kenyataannya adalah bahwa pembajakan modern melibatkan banyak
kekerasan dan tindakan kejam seperti pembunuhan, penculikan dan penyanderaan
yang sama- kejahatan yang digunakan untuk melakukan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan dan perang dimana saat ini memiliki yurisdiksi Mahkamah
Pidana Internasional.
Kejahatan lain yang
termasuk dalam yurisdiksi pengadilan, pembajakan adalah kejahatan yang cocok
untuk melengkapi rezim yang dimanfaatkan oleh perjanjian Mahkamah Pidana Internasional,
dimana Mahkamah Pidana Internasional hanya memperoleh yurisdiksi atas kejahatan
jika negara yang dinyatakan akan memiliki yurisdiksi atas hal itu tidak mau
atau tidak mampu untuk mengadili kejahatan.
Para ahli, seperti Bernard
Sanga dan Antonio Cassese berpendapat bahwa pembajakan adalah kejahatan serius
yang mempengaruhi masyarakat internasional dan pada saat ini sedang menyelidiki
solusi hukum internasional yang matang untuk dipertimbangkan. Penelitian ini
berusaha untuk menunjukkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (International
Criminal Court) adalah forum internasional terbaik untuk mengakhiri budaya
impunitas yang mengelilingi pelanggaran pembajakan.
B. Kewenangan Mahkamah Pidana
Internasional Mengadili Pembajakan
Secara historis, negara
telah diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum pidana
internasional dengan menggunakan dua pendekatan:
1.
Secara
domestik dan menggunakan hukum internasional di tingkat nasional.
2.
Penggunaan
hukum internasional menggunakan pengadilan supranasional atau tribunal khusus,
seperti Mahkamah Pidana Internasional.
Menurut Profesor Antonio
Cassese, bagaimanapun, banyak sarjana hukum berpendapat bahwa forum terbaik
untuk penuntutan peradilan tindak pidana adalah pengadilan nasional, bukan
pengadilan supranasional. Ada dua alasan utama untuk kesimpulan ini. Pertama, pengadilan
nasional merupakan pengadilan terdekat dengan lokasi di mana tindak pidana
tersebut dilakukan. Oleh karena itu, lokasi pengadilan juga harus dekat dengan
bukti yang diperlukan untuk mengadili pelanggaran: yaitu, terdakwa, korban,
saksi, dan bukti fisik. Selain itu, kedekatan dengan lokasi pelanggaran berarti
proses sidang akan dilangsungkan dalam bahasa terdakwa dan penasihat
hukumnyapun wajib memahami dan memungkinkan terdakwa jika terbukti bersalah
untuk menjalani hukuman di negaranya sendiri, agar tetap dapat berdekatan
dengan keluarga.
Pengadilan nasional juga
harus dekat dengan masyarakat yang nilai-nilai dan aturan yang dilanggar
sebagai akibat dari kejahatan yang dilakukan. Sebuah pengadilan lokal mungkin
lebih mampu menyelesaikan dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah
menderita dan mengalami kerugian dari kejahatan yang dilakukan. Kedua,
melanjutkan melalui pengadilan nasional sering dianggap lebih murah daripada mengadili
tindak pidana melalui proses di pengadilan supranasional/internasional, yaitu
jikalau berhubungan dengan jenis pelanggaran, saksi dan bukti.
Namun demikian, pengadilan
nasional tetaplah memiliki kelemahan-kelemahan yang lebih banyak dalam menyelesaikan
masalah pembajakan ini. Pertama, pengadilan nasional mungkin tidak memiliki
kapasitas hukum yang cukup atau keahlian untuk mengadili kejahatan berat yang
menjadi perhatian internasional. Sebagai contoh, beberapa negara tidak memiliki
ketentuan legislasi yang tepat untuk menuntut jenis kriminalitas bajak laut.
Bahkan jika mereka lakukan, hal-hal masalah mungkin terlalu rumit untuk
diproses oleh para penegak hukum pengadilan nasional, dalam hal ini polisi,
jaksa dan hakim baik, karena jenis kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan
yang melibatkan orang dan bukti dari lebih dari satu negara. Kedua, sulit bagi
pengadilan nasional untuk menjunjung tinggi azas keadilan melalui suatu cara
yang tidak bias dan adil. Setiap negara memiliki cara-cara yang signifikan dalam
setiap penuntutan mengenai warga negara sendiri.
Pengadilan nasional
mungkin tidak memiliki aturan prosedur pengadilan di negaranya untuk cukup
melindungi hak asasi terdakwa. Kegagalan di tingkat nasional ini menjelaskan
ketergantungan masyarakat internasional yang semakin meningkat pada pengadilan
internasional sebagai forum untuk mengadili kejahatan internasional yang
serius.
C.
Alasan Memasukan Pembajakan dalam Yurisdiksi Mahkamah
Pidana Internasional
1.
Pembajakan adalah
Kejahatan Serius yang Menjadi Perhatian Masyarakat Internasional
Mahkamah Pidana Internasional muncul pada tahun 2002, ketika
sejumlah negara meratifikasi Statuta Roma, sehingga telah mencukupi untuk
mendirikan sebuah pengadilan kriminal. Ada banyak alasan-alasan teoritis dan
praktis untuk memasukkan pembajakan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional. Pembajakan, seperti kejahatan lain telah tercakup oleh perjanjian
Mahkamah Pidana Internasional, adalah kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat
internasional secara keseluruhan. Pembajakan adalah kejahatan pertama yang
dianggap melanggar yurisdiksi universal, baik karena kejahatan keji, serangan
pembajakan dan juga karena pembajakan sifatnya merugikan masyarakat dunia
secara keseluruhan. Memang, serangan bajak laut terjadi di seluruh dunia dan korban
serangan sama-sama beragam.
Selain itu, pembajakan mengganggu perdagangan internasional,
yang sebagian besar melewati jalur berbagai perairan dunia, dan bahkan
menciptakan risiko bencana lingkungan besar internasional. Pembajakan juga
mengganggu bantuan asing, menyebabkan ketidakstabilan di negara-negara yang
sudah miskin dan tidak stabil. Meskipun serangan bajak laut tidak dapat
dibandingkan dengan genosida yang melibatkan pembunuhan massal ratusan atau
ribuan orang, yang dimasukkan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,
namun Mahkamah Pidana Internasional juga tidak bisa melepas misi utamanya untuk
mengakhiri impunitas kejahatan yang paling serius mendapatkan perhatian masyarakat
internasional, termasuk pembajakan.
Serangan bajak laut ditandai dengan meningkatnya kekejaman dan
kekerasan yang tentunya tidak akan berhenti sampai bajak laut dibawa ke
pengadilan. Bahkan, bajak laut melakukan beberapa tindakan yang termasuk dalam
definisi tindakan yang dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan saat
dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil yaitu pembunuhan,
penyiksaan dan pemerkosaan.
Richard Goldstone, Jaksa
Mahkamah Pidana Internasional telah menyatakan bahwa fokus investigasi nya ada
pada “orang-orang yang paling memikul tanggung jawab” atau dalang dari kegiatan
kriminal. Bahkan jika dalang pembajakan bersembunyi di pantai, namun dengan
tetap melakukan kejahatan “tingkat rendah” yang dilakukan oleh para anak
buahnya, membawa dalang bajak laut ke pengadilan harus tetap menjadi prioritas,
karena mereka telah melakukan kejahatan serius kejahatan internasional.
Disebut kejahatan “tingkat
rendah” dari bajak laut adalah mereka yang mengancam warga sipil tak berdosa
dan menahan mereka sebagai sandera di bawah todongan senjata dengan imbalan
sebagian dari pembayaran uang tebusan. Dalam hal apapun, penuntutan bajak laut
di tingkat yang lebih rendah adalah jalan untuk mendapatkan bukti yang
diperlukan untuk menuntut dalang dari kegiatan kriminal. Terutama, pengadilan
kriminal internasional ad hoc untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda
memiliki keduanya dituntut pelaku tingkat bawah untuk tepatnya alasan-alasan.
2.
Menegakkan
Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam Pembajakan di Laut, karena Ketidakmampuan
dan Ketidakbersediaan Yurisdiksi Pengadilan Nasional
Sebagaimana diketahui,
prinsip dasar penegakan hukum internasional, termasuk penegakan hukum oleh
Mahkamah Pidana Internasional adalah mendahulukan yurisdiksi nasional, dan yurisdiksi
Mahkamah Pidana Internasional hanyalah berlaku sebagai pelengkap
(komplementer), jika terjadi “unable” (ketidakmampuan) dan “unwilling”
(ketidakmauan) dari yurisdiksi pengadilan nasional Rezim komplementer atau
pelengkap yang seringkali digunakan oleh Mahkamah Pidana Internasional juga
cocok untuk pelanggaran pembajakan. Di bawah rezim komplementer ini, Mahkamah
Pidana Internasional dapat melaksanakan yurisdiksi dimana bangsa yang memiliki jurisdiksi
atas pelanggaran adalah “mau atau tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakan penyidikan
atau penuntutan”.
Berdasarkan Statuta Roma,
“keengganan” termasuk contoh-contoh dimana proses nasional adalah tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan untuk membawa orang itu ke pengadilan, baik karena
proses tersebut tidak dapat dibenarkan tertunda atau tidak dilakukan secara
independen atau tidak memihak. Ide di balik ketentuan termasuk “keengganan” itu
untuk mencegah kemungkinan penuntutan palsu dan bertujuan melindungi pelaku
melalui partisipasi pemerintah, dan atau keterlibatan dengan pelanggaran. “Ketidakmampuan”
sebuah bangsa untuk mengadili termasuk kasus di mana, karena tidak kuatnya atau
tidak tersedianya sistem yuridis nasional, hingga negara pun tidak dapat
memperoleh bukti kesaksian terdakwa, atau tidak mampu melaksanakan proses.
Dengan demikian, negara mungkin
didorong untuk, menuntut pelanggaran secara nasional, tetapi rezim komplementer
Mahkamah Pidana Internasional menyediakan forum lain di mana pelaku bisa dibawa
ke pengadilan jikalau, yurisdiksi nasional, baik mau atau tidak mampu
“memerangi” impunitas. Mahkamah Pidana Internasional bisa menerima
alasan-alasan bahwa negara-negara yang menolak untuk mengadili sebenarnya
disebabkan karena berbagai alasan, antara lain karena: biaya dan risiko yang
terkait dengan penuntutan serta stabilitas atau sumber daya hukum.
Ketakutan banyak negara
untuk menanggung biaya saksi dan atau klaim suaka merupakan “keengganan” yang
sebenarnya hanyalah hanya suatu bentuk “ketidakmampuan”, bahkan negara-negara kaya
pun (mungkin) tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menanggung beban penuntutan
yang mahal. Namun, memang keengganan harus dinilai dengan standar yang mengakui
“kesulitan yang sebenarnya” yang terkait dengan ketidakmampuan negara, termasuk
menanggung beban untuk mengadili kasus pembajakan. Hingga dengan menggunakan
rezim komplementer Mahkamah Pidana Internasional itu akan memungkinkan negara
untuk terus menuntut kasus-kasus pembajakan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pembajakan yang merupakan
kejahatan yang melibatkan kekerasan sebenarnya telah diatur dalam Konvensi SUA
dan Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nation on the Law of the Sea/UNCLOS
1982), namun secara spesifik keduanya hanya mengatur tindakan pembajakan di dalam
sebuah negara, seperti yang tertera di Pasal 101. Pasal 3 Konvensi SUA
sebenarnya telah menyebut bahwa pembajakan secara eksplisit terutama masalah
penyanderaan dapat dikategorikan kejahatan universal sesama kejahatan lainnya,
namun tidak mengatur secara spesifik, mengenai yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional.
Bajak laut harus dibawa ke
pengadilan menggunakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional karena
pembajakan melibatkan kekerasan dan tindakan-tindakan sadis seperti pembunuhan,
penculikan dan penyanderaan yang sama persis dengan kejahatan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan dan atau kejahatan perang yang kesemuanya berada
di bawah mandat dan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Disamping itu,
pembajakan juga banyak melibatkan korban dari berbagai suku bangsa dan beberapa
ahli menyebut adanya unsur “universal”, “kejahatan serius” dan telah menjadi
musuh bersama seluruh negara di dunia.
Seperti kejahatan lain
yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,
pembajakan adalah kejahatan yang bisa untuk dimasukan dalam rezim
pelengkap (komplementer) yang dirancang untuk membantu mengakhiri kekebalan
hukum (impunitas) atas kejahatan berat dan serius yang menjadi perhatian
masyarakat internasional, termasuk pembajakan. Banyak negara tidak dapat
menuntut tersangka pembajakan dengan apapun, baik karena mereka tidak memiliki
hukum, kapasitas atau sumber daya untuk menangani penuntutan tersebut, atau
karena mereka tidak mau menanggung sendiri berbagai beban yang terkait dengan penuntutan
mahal dan sulit yang mempengaruhi banyak negara. Menurut Statuta Roma 1998, Mahkamah
Pidana Internasional hanya memperoleh yurisdiksi atas kejahatan jika negara yang
dinyatakan memiliki yurisdiksi tidak mau atau tidak mampu untuk mengadili
kejahatan.
Tindakan pembajakan tidak
akan sepenuhnya berhenti hanya karena negara menunjukkan ketidaksediaan untuk
mengadili. Namun, menutup kesenjangan impunitas setidaknya mungkin untuk
mencegah bajak laut untuk berbuat kejahatan pembajakan yang sangat tidak
manusiawi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Jan, Muhammad Naqib Ishan, 2008, Principles of Public
International Law: a Modern Approach, Malaysia, IIUM Press.
Mauna, Boer, 2000, Hukum Internasional, Peranan dan Fungsi
dalam Era Dinamika Global, Alumni Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji Sri, 2000, Penelitian Hukum
Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Schabas, William, 2011, an Introduction to the International
Criminal Court, United Kingdom, Crambidge University Press.
Jurnal:
Dutton, Yvonne M., 2009, Bringing Pirates to Justice: A Case for
Including Piracy within the Jurisdiction of the International Criminal Court,
One Earth Future Foundation Discussion Paper De Montmorency, J.E.G., Piracy and
the Barbary Corsairs”, Law Quaterly Review, Vol. 35.
Dubner, Barry Hart, 1978-1979, ‘The Law of International Sea
Piracy’, New York University Journal of International Law and Politics, Vol.
11.
Peraturan Perundang-undangan:
United Nation Convention on the law of the Sea 1982 (UNCLOS)
Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the
Safety of Maritime Navigation 1988 (SUA)
Rome Statute of International Criminal Court 1998
Harrah's Resort Atlantic City - Mapyro
BalasHapus› harrahs-resort-ac-chicago › harrahs-resort-ac-chicago 3 days ago — 3 days ago 777 Harrahs 밀양 출장안마 Blvd, Atlantic City, NJ 경상남도 출장샵 08401. Directions · (609) 317-1000. Call Now · More Info. 화성 출장안마 Hours, Accepts Credit 안양 출장마사지 Cards, 대전광역 출장안마