Senin, 16 September 2019

Penegakan Hukum terhadap Pembajakan di Laut melalui Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pembajakan di laut lepas dapat dikategorikan ke dalam kejahatan lintas batas negara. Pelaku pembajakan dapat melibatkan orang-orang dengan kewarganegaraan berbeda yang terorganisir, rapi dan dikendalikan dari negara mana saja, karena itu serangan terhadap kapal dapat terjadi dimana saja dan pelaku penyerangan bisa melarikan diri kemana saja. Di era modern ini, bajak laut mempersenjatai diri dengan senapan dan peluncur roket dan berkeliaran di lautan dengan perahu ringan bermanuver kecepatan tinggi yang didukung oleh “kapal induk”, yang memungkinkan untuk melancarkan serangan dari jarak hingga 500 mil laut.
Menurut Laporan dari Pusat Pelaporan Pembajakan Biro Maritim Internasional, dalam sembilan bulan pertama Oktober 2009, terdapat 114 kasus pembajakan kapal laut dengan jumlah sandera 661 anggota awak kapal, dua belas orang diculik dan menewaskan enam korban. Sebagian besar negara memang menghindari tanggung jawab hukum mereka untuk mengadili para bajak laut yang tertangkap melakukan kejahatan di wilayah mereka atau terhadap kapal-kapal dan awak kapal. Alasan penolakan tersebut antara lain, dikarenakan untuk hukum nasional misalnya, hukum yang ada tidak memadai atau tidak ada pengaturan mengenai kriminalisasi tindakan yang dilakukan oleh para bajak laut.
Makalah ini berkaitan dengan kegagalan masyarakat internasional untuk memastikan bahwa bajak laut dapat dibawa ke pengadilan dan diberi dengan hukuman yang setimpal karena menyerang kapal dan awak berbagai negara yang melalui jalur-jalur laut lepas. Walaupun negara telah menerapkan berbagai langkah untuk mencegah dan menggagalkan serangan pembajakan misalnya dengan membentuk patroli angkatan laut, namun tetap saja sulit melakukan tindakan hukum di wilayah perairan lepas.
Penuntutan pidana bagi bajak laut, bagaimanapun bisa bermanfaat sebagai efek jera guna menghalangi dan mencegah serangan pembajakan di masa yang akan datang (Statuta Roma 1998). Pembajakan adalah kejahatan serius yang harus menjadi perhatian masyarakat internasional dan masyarakat internasional wajib memformulasikan solusi dan tindakan di bawah payung hukum internasional.
Makalah ini juga mencoba untuk mengunakan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice) sebagai forum internasional terbaik untuk mengakhiri budaya impunitas yang mempengaruhi proses hukum terhadap pembajakan. Alasan untuk memasukkan pembajakan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dapat dilihat secara teoritis sesuai dengan Statuta Roma 1998. Pembajakan adalah kejahatan serius, kejahatan (klasik) hukum kebiasaan internasional dan kejahatan (asli) yurisdiksi universal. Bajak laut saat ini melibatkan banyak kekerasan dan tindakan-kejam seperti pembunuhan, penculikan dan penyanderaan yang sama persis dengan kejahatan yang digunakan untuk melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan perang, dimana kesemuanya berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Apalagi, pembajakan adalah kejahatan sebenarnya dapat diselesaikan dengan otoritas negara yang menandatangani kesepakatan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional, dimana Mahkamah Pidana Internasional hanya memperoleh yurisdiksi atas kejahatan jika negara yang dinyatakan memiliki yurisdiksi tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk mengadili kejahatan (Pasal 17, Statuta Roma 1998).
Mahkamah Pidana Internasional dapat mengisi kesenjangan impunitas atas kejahatan yang sudah jelas yurisdiksinya, termasuk juga dapat mengisi kesenjangan impunitas bagi pembajakan. selanjutnya, Mahkamah Pidana Internasional telah memiliki infrastruktur yang lengkap dan dapat dengan mudah diadaptasi untuk mengatasi pembajakan, termasuk dengan mendirikan perwakilan-perwakilan Mahkamah Pidana Internasional melalui protokol opsional.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Mengapa kasus pembajakan lebih tepat dimasukan kedalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court) yang merupakan solusi internasional terbaik dalam menyelesaikan kasus pembajakan?
2.      Bagaimanakah menggunakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam menyelesaikan kasus bajak laut?

C.     TUJUAN
Mengetahui kewenangan Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice) sebagai forum internasional terbaik untuk mengakhiri budaya impunitas yang mempengaruhi proses hukum terhadap pembajakan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Bajak Laut dan Mahkamah Pidana Internasional
Pembajakan, menurut hukum internasional, adalah kejahatan tertua yang masuk ke dalam yurisdiksi universal. Selama berabad-abad, banyak negara telah bersepakat untuk menganggap bajak laut menjadi hostis humani generis (musuh seluruh umat manusia), sehingga setiap negara dapat menggunakan hukum-hukum domestiknya sendiri untuk mencoba menghukum mereka yang melakukan pembajakan, terlepas dari kebangsaan bajak laut atau dimana tindakan pembajakan berlangsung. UNCLOS 1982 pasal 101 mendefinisikan pembajakan sebagai:
a.       Setiap tindakan kekerasan atau penahanan illegal, atau setiap tindakan penyusutan, berkomitmen untuk kepentingan pribadi oleh awak atau penumpang kapal pribadi atau pesawat pribadi, yang ditujukan:
1.      Pada laut lepas, terhadap kapal lain atau pesawat udara, atau terhadap orang atau barang di kapal atau pesawat udara;
2.      Terhadap pesawat, kapal, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi Negara manapun;
b.      Setiap tindakan partisipasi sukarela dalam pengoprasian kapal atau pesawat udara dengan pengetahuan tentang fakta membuatnya menjadi kapal bajak laut atau pesawat udara;
c.       Setiap tindakan menghasut atau sengaja memfasilitasi tindakan yang diuraikan dalam poin a dan b.
Pembajakan merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara kekerasan, maka yang dilakukan seharusnya bukan lagi negosiasi ataupun dialog atau bahkan dengan menggunakan uang tebusan. Upaya-upaya yang telah disebutkan ini, pada dasarnya tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh karena tidak memberikan efek jera sedikitpun terhadap para perompak itu. Bahkan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya uang tebusan justru akan semakin membuat para perompak itu berjaya dan akan mengulangi perbuatan mereka lagi. Hingga diperlukan usaha yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan masalah pembajakan ini, salah satunya yaitu dengan menggunakan otoritas Mahkamah Pidana Internasional.
Sebenarnya, hukum kebiasaan internasional tidak memberikan definisi yang disepakati untuk apa yang disebut sebagai tindakan yang merupakan kejahatan internasional pembajakan.
Namun, saat ini ada dua perjanjian internasional, yang setidaknya dari sebagian isinya mengatur tindakan pembajakan dalam negeri. Perjanjian tersebut pertama adalah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) sebuah perjanjian dengan 160 negara yang secara khusus mendefinisikan pembajakan.
Yang kedua adalah konvensi untuk Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Navigasi Maritim (Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation/Konvensi SUA) yang telah disepakati oleh 156 negara dan dirancang guna menanggapi insiden Achille Lauro ketika teroris Palestina membajak sebuah kapal pesiar Italia, Konvensi SUA meliputi pembajakan kapal yang bermotif politik.
Sementara itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dibentuk pada 2002 sebagai sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional terutama Rome Statute of the International Criminal Court. Mahkamah Pidana Internasional dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas dan menjadi “pengadilan dan upaya terakhir”, meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap
kriminal tertuduh kepada negara individual
Alasan untuk memasukkan pembajakan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, secara teori sebenarnya, pembajakan akan termasuk ke dalam dalam mandat Mahkamah Pidana Internasional, yang memberikan yurisdiksi atas kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Pembajakan adalah kejahatan serius dan merupakan kejahatan klasik hukum kebiasaan internasional dan kejahatan asli yurisdiksi universal. Kenyataannya adalah bahwa pembajakan modern melibatkan banyak kekerasan dan tindakan kejam seperti pembunuhan, penculikan dan penyanderaan yang sama- kejahatan yang digunakan untuk melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan perang dimana saat ini memiliki yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.
Kejahatan lain yang termasuk dalam yurisdiksi pengadilan, pembajakan adalah kejahatan yang cocok untuk melengkapi rezim yang dimanfaatkan oleh perjanjian Mahkamah Pidana Internasional, dimana Mahkamah Pidana Internasional hanya memperoleh yurisdiksi atas kejahatan jika negara yang dinyatakan akan memiliki yurisdiksi atas hal itu tidak mau atau tidak mampu untuk mengadili kejahatan.
Para ahli, seperti Bernard Sanga dan Antonio Cassese berpendapat bahwa pembajakan adalah kejahatan serius yang mempengaruhi masyarakat internasional dan pada saat ini sedang menyelidiki solusi hukum internasional yang matang untuk dipertimbangkan. Penelitian ini berusaha untuk menunjukkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) adalah forum internasional terbaik untuk mengakhiri budaya impunitas yang mengelilingi pelanggaran pembajakan.

B.     Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Mengadili Pembajakan
Secara historis, negara telah diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum pidana internasional dengan menggunakan dua pendekatan:
1.      Secara domestik dan menggunakan hukum internasional di tingkat nasional.
2.      Penggunaan hukum internasional menggunakan pengadilan supranasional atau tribunal khusus, seperti Mahkamah Pidana Internasional.
Menurut Profesor Antonio Cassese, bagaimanapun, banyak sarjana hukum berpendapat bahwa forum terbaik untuk penuntutan peradilan tindak pidana adalah pengadilan nasional, bukan pengadilan supranasional. Ada dua alasan utama untuk kesimpulan ini. Pertama, pengadilan nasional merupakan pengadilan terdekat dengan lokasi di mana tindak pidana tersebut dilakukan. Oleh karena itu, lokasi pengadilan juga harus dekat dengan bukti yang diperlukan untuk mengadili pelanggaran: yaitu, terdakwa, korban, saksi, dan bukti fisik. Selain itu, kedekatan dengan lokasi pelanggaran berarti proses sidang akan dilangsungkan dalam bahasa terdakwa dan penasihat hukumnyapun wajib memahami dan memungkinkan terdakwa jika terbukti bersalah untuk menjalani hukuman di negaranya sendiri, agar tetap dapat berdekatan dengan keluarga.
Pengadilan nasional juga harus dekat dengan masyarakat yang nilai-nilai dan aturan yang dilanggar sebagai akibat dari kejahatan yang dilakukan. Sebuah pengadilan lokal mungkin lebih mampu menyelesaikan dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah menderita dan mengalami kerugian dari kejahatan yang dilakukan. Kedua, melanjutkan melalui pengadilan nasional sering dianggap lebih murah daripada mengadili tindak pidana melalui proses di pengadilan supranasional/internasional, yaitu jikalau berhubungan dengan jenis pelanggaran, saksi dan bukti.
Namun demikian, pengadilan nasional tetaplah memiliki kelemahan-kelemahan yang lebih banyak dalam menyelesaikan masalah pembajakan ini. Pertama, pengadilan nasional mungkin tidak memiliki kapasitas hukum yang cukup atau keahlian untuk mengadili kejahatan berat yang menjadi perhatian internasional. Sebagai contoh, beberapa negara tidak memiliki ketentuan legislasi yang tepat untuk menuntut jenis kriminalitas bajak laut. Bahkan jika mereka lakukan, hal-hal masalah mungkin terlalu rumit untuk diproses oleh para penegak hukum pengadilan nasional, dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim baik, karena jenis kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang melibatkan orang dan bukti dari lebih dari satu negara. Kedua, sulit bagi pengadilan nasional untuk menjunjung tinggi azas keadilan melalui suatu cara yang tidak bias dan adil. Setiap negara memiliki cara-cara yang signifikan dalam setiap penuntutan mengenai warga negara sendiri.
Pengadilan nasional mungkin tidak memiliki aturan prosedur pengadilan di negaranya untuk cukup melindungi hak asasi terdakwa. Kegagalan di tingkat nasional ini menjelaskan ketergantungan masyarakat internasional yang semakin meningkat pada pengadilan internasional sebagai forum untuk mengadili kejahatan internasional yang serius.

C.     Alasan Memasukan Pembajakan dalam Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

1.      Pembajakan adalah Kejahatan Serius yang Menjadi Perhatian Masyarakat Internasional

Mahkamah Pidana Internasional muncul pada tahun 2002, ketika sejumlah negara meratifikasi Statuta Roma, sehingga telah mencukupi untuk mendirikan sebuah pengadilan kriminal. Ada banyak alasan-alasan teoritis dan praktis untuk memasukkan pembajakan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Pembajakan, seperti kejahatan lain telah tercakup oleh perjanjian Mahkamah Pidana Internasional, adalah kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan. Pembajakan adalah kejahatan pertama yang dianggap melanggar yurisdiksi universal, baik karena kejahatan keji, serangan pembajakan dan juga karena pembajakan sifatnya merugikan masyarakat dunia secara keseluruhan. Memang, serangan bajak laut terjadi di seluruh dunia dan korban serangan sama-sama beragam.
Selain itu, pembajakan mengganggu perdagangan internasional, yang sebagian besar melewati jalur berbagai perairan dunia, dan bahkan menciptakan risiko bencana lingkungan besar internasional. Pembajakan juga mengganggu bantuan asing, menyebabkan ketidakstabilan di negara-negara yang sudah miskin dan tidak stabil. Meskipun serangan bajak laut tidak dapat dibandingkan dengan genosida yang melibatkan pembunuhan massal ratusan atau ribuan orang, yang dimasukkan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, namun Mahkamah Pidana Internasional juga tidak bisa melepas misi utamanya untuk mengakhiri impunitas kejahatan yang paling serius mendapatkan perhatian masyarakat internasional, termasuk pembajakan.
Serangan bajak laut ditandai dengan meningkatnya kekejaman dan kekerasan yang tentunya tidak akan berhenti sampai bajak laut dibawa ke pengadilan. Bahkan, bajak laut melakukan beberapa tindakan yang termasuk dalam definisi tindakan yang dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan saat dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil yaitu pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan.
Richard Goldstone, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional telah menyatakan bahwa fokus investigasi nya ada pada “orang-orang yang paling memikul tanggung jawab” atau dalang dari kegiatan kriminal. Bahkan jika dalang pembajakan bersembunyi di pantai, namun dengan tetap melakukan kejahatan “tingkat rendah” yang dilakukan oleh para anak buahnya, membawa dalang bajak laut ke pengadilan harus tetap menjadi prioritas, karena mereka telah melakukan kejahatan serius kejahatan internasional.
Disebut kejahatan “tingkat rendah” dari bajak laut adalah mereka yang mengancam warga sipil tak berdosa dan menahan mereka sebagai sandera di bawah todongan senjata dengan imbalan sebagian dari pembayaran uang tebusan. Dalam hal apapun, penuntutan bajak laut di tingkat yang lebih rendah adalah jalan untuk mendapatkan bukti yang diperlukan untuk menuntut dalang dari kegiatan kriminal. Terutama, pengadilan kriminal internasional ad hoc untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda memiliki keduanya dituntut pelaku tingkat bawah untuk tepatnya alasan-alasan.

2.      Menegakkan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam Pembajakan di Laut, karena Ketidakmampuan dan Ketidakbersediaan Yurisdiksi Pengadilan Nasional

Sebagaimana diketahui, prinsip dasar penegakan hukum internasional, termasuk penegakan hukum oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah mendahulukan yurisdiksi nasional, dan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional hanyalah berlaku sebagai pelengkap (komplementer), jika terjadi “unable” (ketidakmampuan) dan “unwilling” (ketidakmauan) dari yurisdiksi pengadilan nasional Rezim komplementer atau pelengkap yang seringkali digunakan oleh Mahkamah Pidana Internasional juga cocok untuk pelanggaran pembajakan. Di bawah rezim komplementer ini, Mahkamah Pidana Internasional dapat melaksanakan yurisdiksi dimana bangsa yang memiliki jurisdiksi atas pelanggaran adalah “mau atau tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakan penyidikan atau penuntutan”.
Berdasarkan Statuta Roma, “keengganan” termasuk contoh-contoh dimana proses nasional adalah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan untuk membawa orang itu ke pengadilan, baik karena proses tersebut tidak dapat dibenarkan tertunda atau tidak dilakukan secara independen atau tidak memihak. Ide di balik ketentuan termasuk “keengganan” itu untuk mencegah kemungkinan penuntutan palsu dan bertujuan melindungi pelaku melalui partisipasi pemerintah, dan atau keterlibatan dengan pelanggaran. “Ketidakmampuan” sebuah bangsa untuk mengadili termasuk kasus di mana, karena tidak kuatnya atau tidak tersedianya sistem yuridis nasional, hingga negara pun tidak dapat memperoleh bukti kesaksian terdakwa, atau tidak mampu melaksanakan proses.
Dengan demikian, negara mungkin didorong untuk, menuntut pelanggaran secara nasional, tetapi rezim komplementer Mahkamah Pidana Internasional menyediakan forum lain di mana pelaku bisa dibawa ke pengadilan jikalau, yurisdiksi nasional, baik mau atau tidak mampu “memerangi” impunitas. Mahkamah Pidana Internasional bisa menerima alasan-alasan bahwa negara-negara yang menolak untuk mengadili sebenarnya disebabkan karena berbagai alasan, antara lain karena: biaya dan risiko yang terkait dengan penuntutan serta stabilitas atau sumber daya hukum.
Ketakutan banyak negara untuk menanggung biaya saksi dan atau klaim suaka merupakan “keengganan” yang sebenarnya hanyalah hanya suatu bentuk “ketidakmampuan”, bahkan negara-negara kaya pun (mungkin) tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menanggung beban penuntutan yang mahal. Namun, memang keengganan harus dinilai dengan standar yang mengakui “kesulitan yang sebenarnya” yang terkait dengan ketidakmampuan negara, termasuk menanggung beban untuk mengadili kasus pembajakan. Hingga dengan menggunakan rezim komplementer Mahkamah Pidana Internasional itu akan memungkinkan negara untuk terus menuntut kasus-kasus pembajakan.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pembajakan yang merupakan kejahatan yang melibatkan kekerasan sebenarnya telah diatur dalam Konvensi SUA dan Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nation on the Law of the Sea/UNCLOS 1982), namun secara spesifik keduanya hanya mengatur tindakan pembajakan di dalam sebuah negara, seperti yang tertera di Pasal 101. Pasal 3 Konvensi SUA sebenarnya telah menyebut bahwa pembajakan secara eksplisit terutama masalah penyanderaan dapat dikategorikan kejahatan universal sesama kejahatan lainnya, namun tidak mengatur secara spesifik, mengenai yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.
Bajak laut harus dibawa ke pengadilan menggunakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional karena pembajakan melibatkan kekerasan dan tindakan-tindakan sadis seperti pembunuhan, penculikan dan penyanderaan yang sama persis dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan atau kejahatan perang yang kesemuanya berada di bawah mandat dan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Disamping itu, pembajakan juga banyak melibatkan korban dari berbagai suku bangsa dan beberapa ahli menyebut adanya unsur “universal”, “kejahatan serius” dan telah menjadi musuh bersama seluruh negara di dunia.
Seperti kejahatan lain yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,
pembajakan adalah kejahatan yang bisa untuk dimasukan dalam rezim pelengkap (komplementer) yang dirancang untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum (impunitas) atas kejahatan berat dan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, termasuk pembajakan. Banyak negara tidak dapat menuntut tersangka pembajakan dengan apapun, baik karena mereka tidak memiliki hukum, kapasitas atau sumber daya untuk menangani penuntutan tersebut, atau karena mereka tidak mau menanggung sendiri berbagai beban yang terkait dengan penuntutan mahal dan sulit yang mempengaruhi banyak negara. Menurut Statuta Roma 1998, Mahkamah Pidana Internasional hanya memperoleh yurisdiksi atas kejahatan jika negara yang dinyatakan memiliki yurisdiksi tidak mau atau tidak mampu untuk mengadili kejahatan.
Tindakan pembajakan tidak akan sepenuhnya berhenti hanya karena negara menunjukkan ketidaksediaan untuk mengadili. Namun, menutup kesenjangan impunitas setidaknya mungkin untuk mencegah bajak laut untuk berbuat kejahatan pembajakan yang sangat tidak manusiawi.



DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Jan, Muhammad Naqib Ishan, 2008, Principles of Public International Law: a Modern Approach, Malaysia, IIUM Press.
Mauna, Boer, 2000, Hukum Internasional, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji Sri, 2000, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Schabas, William, 2011, an Introduction to the International Criminal Court, United Kingdom, Crambidge University Press.

Jurnal:
Dutton, Yvonne M., 2009, Bringing Pirates to Justice: A Case for Including Piracy within the Jurisdiction of the International Criminal Court, One Earth Future Foundation Discussion Paper De Montmorency, J.E.G., Piracy and the Barbary Corsairs”, Law Quaterly Review, Vol. 35.
Dubner, Barry Hart, 1978-1979, ‘The Law of International Sea Piracy’, New York University Journal of International Law and Politics, Vol. 11.

Peraturan Perundang-undangan:
United Nation Convention on the law of the Sea 1982 (UNCLOS)
Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation 1988 (SUA)
Rome Statute of International Criminal Court 1998

1 komentar:

  1. Harrah's Resort Atlantic City - Mapyro
    › harrahs-resort-ac-chicago › harrahs-resort-ac-chicago 3 days ago — 3 days ago 777 Harrahs 밀양 출장안마 Blvd, Atlantic City, NJ 경상남도 출장샵 08401. Directions · (609) 317-1000. Call Now · More Info. 화성 출장안마 Hours, Accepts Credit 안양 출장마사지 Cards, 대전광역 출장안마

    BalasHapus