Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah: (Yusup, 2011)
·
Kode etik itu
dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif jika dicontoh
langsung dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain;
karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode
etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan
kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya
dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self
regulation (pengaturan diri) dari profesi.
·
Syarat lain yang
harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya diawasi terus menerus.
Upaya
alternatif lain yang dapat ditempuh ialah melakukan upaya pemaksa yang keras ke
dalam kode etik profesi. Alternatif tersebut dapat di tempuh dengan dua cara,
yaitu: (Megawati, 2011)
·
Memasukan klausula penundukan pada hukum
positif undang-undang di dalam rumusan kode etik profesi,
·
Legalisasi kode etik profesi melalui pengadilan
negeri setempat. Kedua upaya tersebut dapat kita uraikan berikut ini .
(a) Klausula
Penundukan Pada Undang-Undang
Setiap undang-undang
mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan
demikian menjadi pertimbangan bagi warga , tidak ada jalan lain kecuali taat,
jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai
sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi
undang-undang ini lalu diproyeksikan kepada rumusan kode etik profesi yang
memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.
(b) Legalisasi
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah semacam perjanjian bersama semua anggota bahwa mereka berjanji untuk mematuhi kode etik yang telah dibuat bersama. Dalam rumusan kode etik tersebut dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh dewan kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan. Untuk memperoleh legalisasi, ketua profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu. Jadi kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.
Kode etik profesi adalah semacam perjanjian bersama semua anggota bahwa mereka berjanji untuk mematuhi kode etik yang telah dibuat bersama. Dalam rumusan kode etik tersebut dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh dewan kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan. Untuk memperoleh legalisasi, ketua profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu. Jadi kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar